Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang yang dipakai Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans untuk membuat konten pornografi. Barang-barang bukti tersebut polisi tampilkan dalam konferensi pers siang ini, Selasa, 29 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari tangan Dea OnlyFans, polisi menyita satu potong lingerie berwarna merah, satu potong lingerie berwarna hijau motif bunga. Polisi menyita pula satu set kostum pelayan berwarna hitam putih yang dipakai untuk cosplay.
Polisi menyita pula komputer jinjing berwarna merah yang diduga menjadi tempat menyimpan video porno, satu unit ponsel, dan sejumlah kartu kredit dan debit milik Dea.
“Tim kami sedang patroli siber ditemukan konten dengan modus yang bersangkutan membuat foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila dengan pria," ujar Auliansyah menceritakan awal mula kasus pornografi Dea OnlyFans.
Dea Kantongi Rp 20 Juta per Bulan
Auliansyah Lubis mengatakan Dea meraup pendapatan hingga Rp 20 juta dari foto dan video yang ia bagikan di platform OnlyFans. "Penghasilan sebulan Rp 15 juta sampai Rp 20 juta,” katanya.
Auliansyah menjelaskan penangkapan Dea OnlyFans berawal dari patroli siber satuannya. Polisi menemukan foto dan video porno Dea dengan pria. "Selanjutnya yang bersangkutan mendistribusikan di web www.onlyfans.com dengan akun gresaidss dengan sadar untuk mendapatkan uang dari web tersebut di mana pelanggan harus membayar untuk melihat konten tersangka," katanya.
Menurut penulusuran polisi, Dea sudah membuat konten di OnlyFans selama setahun. Polisi sedang mendalami lebih lanjut terkait kasus ini. "Dari tersangka belum ditemukan platform lain selain OnlyFans, yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans, jadi dia buat dulu terus disimpan baru didsitribusikan," kata Auliansyah.
Menurut Auliansyah, pihaknya sudah mengidentifikasi pria yang tampil dalam video porno Dea OnlyFans. Namun ia belum mau bicara banyak terkait kemungkinan bertambahnya tersangka di kasus ini. "Sekarang masih pemeriksaan ya, jadi belum bisa kami ungkap lebih lanjut," tuturnya.
Polisi tidak Menahan Dea OnlyFans
Polisi telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Sabtu, 26 Maret 2022. Namun polisi tidak menahan wanita berusia 24 tahun itu lantaran bersikap kooperatif dan masih berstatus mahasiswi serta ingin menyelesaikan kuliah.
“Dia tidak ditahan. Yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Sabtu, 26 Maret 2022.
Dia mengatakan keputusan wajib lapor berdasarkan pertimbangan, termasuk permintaan dan jaminan dari keluarga Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Zulpan mengatakan status Dea yang masih mahasiswi menjadi pertimbangan polisi. Kepada polisi Dea mengatakan ingin menyelesaikan kuliahnya sehingga aparat urung menahannya. “Ada permohonan dari keluarga. Selain itu, dia juga masih mahasiswi dan mau menyelesaikan kuliahnya,” tutur Zulpan.
Auliansyah mengatakan perempuan berusia 24 tahun itu ditetapkan tersangka setelah mendapat alat bukti dari tim patroli siber berupa materi foto dan video pornografi yang disebarkan oleh Dea sendiri. “Tim patroli siber kami mendapatkan konten-konten yang disebarkan oleh dia sendiri yang terkait dengan video porno dan foto syur,” katanya.
Auliansyah mengatakan Dea Onlyfans terancam hukuman 6 tahun penjara karena mendistribusikan dan membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi. Ia disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.