Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) dan Alviansyah, menanggapi pernyataan Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri yang masih menyelidiki promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lefrand Kindangen dan Rinaldi Putra selaku kuasa hukum ketiga pemohon dalam sidang praperadilan penghentian perkara promosi judi online itu mengungkap kekecewaan mereka pada institusi penegak hukum tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau dari Divisi Hukum Mabes Polri mengatakan ini masih diselidiki, sampai kapan? Bahkan di luar Mabes, seperti di Polres-Polres itu secara cepat perintah presiden dijalankan," kata Rinaldi saat ditemui Tempo di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.
Sebab, kasus ini sudah berjalan sembilan bulan di Bareskrim. Mereka turut mempertanyakan harus berapa lama kasus yang menjerat dua selebritas ini naik ke tingkat penyidikan. "Kami minta ayolah jangan lama-lama, ini kan perintah presiden untuk berantas judi online mau siapapun dia. Jangan takut di mata hukum sama," ucap dia.
Apabila Bareskrim tidak bertindak cepat, mereka meminta Satgas Judi Online mengambil alih kasus ini sesuai dengan mandat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. “Kami meminta Satgas Judol supaya bisa mendorong penegak hukum itu untuk memproses langkah hukum yang harus ditempuh,” kata Lefrand.
Sebab, semua kalangan yang berurusan dengan judi online ini, baik di kalangan artis, masyarakat menegah atas atau bawah, tetap harus dilakukan langkah hukum yang tegas. Setidaknya, memanggil para termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri untuk segera menetapkan tersangka atau menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
Tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in indem atau pengulangan permohonan serupa yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus. Serta, tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan pemohon.
"Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini," tutur Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Viktor Sihombing.