Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Rektor UNJ Diserahkan ke Polri, KPK: Rujukannya UU

Itjen Kemendikbud memberikan informasi tentang dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

22 Mei 2020 | 10.17 WIB

Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin. unj.ac.id
Perbesar
Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin. unj.ac.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan penyerahan hasil operasi tangkap tangan Rektor UNJ atau Universitas Negeri Jakarta Komarudin ke kepolisian telah sesuai dengan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. “Pihak yang ditangkap bukan unsur penyelenggara negara,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pasal itu menyatakan, “Yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi: Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD; Pimpinan BI dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakna di lingkungan sipil, militer, dan Polri; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan bendaharawan proyek'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, melalui unit Koordinasi dan supervisi penindakan menyerahkan kasus itu kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Karyoto. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ini mengatakan KPK menangkap Rektor UNJ bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu, 20 Mei 2020.

Awalnya Itjen Kemendikbud memberikan informasi tentang dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Dari informasi itu, KPK kemudian menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dengan barang bukti berupa US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.

Ia mengatakan pada 13 Mei 2020 Komarudin diduga telah meminta kepada para dekan dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta kepada Dwi. THR akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. “Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian dan pascasarjana,” kata Karyoto.

Dwi Achmad Noor kemudian membawa sebagian dari uang itu, yakni Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti sebesar Rp 1 juta.

KPK meminta keterangan Rektor UNJ Komarudin, dekan, dan sejumlah pejabat Kemendikbud mengenai penyerahan uang ini. Namun, KPK menyatakan tidak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga menyerahkannya ke kepolisian.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus