Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Ronald Tannur kembali menghadirkan fakta-fakta baru. Kasus ini berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya membeberkan kasus penganiayaan berat yang menewaskan Dini Sera Afrianti (29 tahun), di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023 lalu. Berikut fakta-faktanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dengan 5 Mata Uang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ronald Tannur terbukti menyuap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Ia ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 WITA, oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Barang bukti yang diamankan dari tangan ZR berupa HK$ 483.320, EUR 71.200, US$ 1.897.362, Rp 5.725.075.000, SG$ 74.494.427, dan Logam Mulia jenis emas Antam seberat 51 kilogram.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.
Qohar mengatakan, Zarof Ricar diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR), untuk melobi hakim agung yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. LR menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.
2. Pengacara Jadi Tersangka
Selain tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, satu tersangka lainnya adalah pengacara Ronald, Lisa Rachmat. "Tiga hakim ditangkap di Surabaya dan pengacara di Jakarta," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Rabu 23 Oktober 2024
3. Tiga Hakim Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim tersebut adalah yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Hakim tersebut sebelumnya memutus bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024.
Ketiga hakim tersebut telah diadukan keluarga korban kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik terkait putusan tersebut. Dalam putusannya, KY merekomendasikan Mahkamah Agung untuk memecat ketiga hakim tersebut. Surat rekomendasi dikeluarkan KY pada 29 Agustus 2024.
Putusan KY sebelumnya menyatakan ketiga hakim tersebut terbukti membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.
4. Berikan Kesaksian Palsu
Awalnya, Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri. Polisi lantas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah kejanggalan penyebab kematian korban.
Dari hasil pendalaman perkara, diketahui korban dan pelaku sempat berkaraoke bersama teman-temannya. Saat akan pulang, terjadi pertengkaran di antara keduanya. Penganiayaan yang dilakukan, Ronald Tannur, terus-menerus sampai, Dini, mengalami luka berat sampai akhirnya tewas.
5. Sempat Divonis Bebas
Hakim yang kini menjadi tersangka sempat memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur. Hakim menilai tidak terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Hakim beralasan terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.
ANANDA RIDHO SULISTYA | DANI ASWARA | KAKAK INDRA PURNAMA | JIHAN RISTIYANTI | ADE RIDWAN