Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

Saat membacakan pledoi, Pak RT menyatakan menyesal dan meminta maaf atas terjadinya insiden sejoli diarak bugil.

3 April 2018 | 18.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan sidang perkara sejoli diarak bugil, Selasa, 3 April 2018. Dalam persidangan ini, salah satu terdakwa bernama Komarudin alias Toto alias Pak RT meminta majelis hakim meringankan hukuman kepadanya. "Saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim, tolong ringankan hukuman saya,” kata Komarudin ketika menyampaikan pledoi (pembelaan).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komarudin, 44 tahun, menjadi terdakwa bersama lima orang yang diduga terlibat persekusi dan penganiayan terhadap sepasang kekasih, Ryan Aristia dan Mia Audina. Lima terdakwa lainnya adalah Gunawan Saputra alias Pak RW (42), Iis Suparlan alias Ocong (32) Anwar Cahyadi alias Jabrik (42), Suhendang alias Anong (41) dan Nuryadi (42).

Jaksa menuntut hukuman tujuh tahun untuk Komarudin. Pria itu dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. "Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum Rahmadhy Seno Lumakso dalam sidang sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, dan Nuryadi masing-masing dituntut empat tahun. Sementara Gunawan hanya dituntut dua tahun. "Para terdakwa dituntut berbeda sesuai peran masing-masing," kata Jaksa Seno.

Dalam pledoinya, Komarudin mengatakan dirinya bukan pelaku kejahatan yang membahayakan negara. Dia juga tidak pernah mencuri atau menggunakan obat terlarang. Ia berharap semua itu bisa menjadi bahan pertimbangan hakim. “Apalagi anak saya butuh biaya pendidikan,” katanya. “Mohon Pak hakim memutuskan seadil-adilnya dan seringan-ringannya."

Permintaan Komarudin itu diikuti juga oleh lima terdakwa yang lain. Masing-masing mengakui kesalahan dan menyesali perlakuan mereka terhadap korban. Untuk itu mereka meminta keringanan hukuman.

Insiden sejoli diarak bugil terjadi 10 November 2017 di Kampung Kadu Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Pasangan Ryan dan Mia dituduh berbuat mesum. Mereka ditelanjangi dan diarak keliling kampung. Adegan ini direkam kemudian videonya disebar ke media sosial dan menjadi viral.

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus