Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiati menjalani pemeriksaan panjang di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemarin, Kamis, 24 Mei 2018. Dia diperiksa sebagai saksi kasus bagi-bagi sembako Monas yang merenggut nyawa dua bocah pada April lalu.
Dia menghadapi pemeriksa selama 11 jam lebih, dari pukul 12.45 WIB hingga 23.50. Sebanyak 26 pertanyaan diajukan oleh penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Pengacara Ketua Panitia Sembako Monas Serang Balik Pemda DKI
"Tadi ditanya prosedur, gimana sampai keluar izin," kata Tinia di Gedung Ditreskrimum Polda, Jakarta Selatan, tadi malam seusai diperiksa.
Menurut Tinia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang Panitia Forum Untukmu Indonesia mengadakan acara pembagian sembako di lapangan. Panitia memang awalnya telah memberi tahu sejak awal kegiatan bagi-bagi sembako dan panggung hiburan tersebut.
"Karena saya tahu makanya saya larang."
Acara bagi-bagi sembako digelar oleh Panitia Forum Untukmu Indonesia pada Sabtu, 28 April 2018, yang dipimpin oleh Dave Revano Santosa. Antrean masyarakat yang ingin mendapatkan sembako berakhir ricuh dan diduga menyebabkan dua bocah tewas, yakni Muhammad Rizki Syahputra, 10 tahun dan Mahesa Junaedi (12).
Keterangan Tinia bertolak belakang dengan kesaksian panitia bahwa acara itu telah direstui Pemerintah Provinsi DKI. Henry Indraguna, pengacara Dave Revano Santosa, ustru heran dengan sikap pemerintah yang menyalahkan panitia, padahal panitia telah mengantongi izin.
Tinia menyatakan izin itu hanya untuk acara hiburan, bukanlah bagi-bagi sembako di Monas. "Pokoknya tunggu saja, lihat hasil pemeriksaan," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini