Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara, KPK Kembali Geledah Kantor Pemkab

Petugas KPK meminta sejumlah berkas, seperti Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara selama tiga tahun terakhir.

17 Januari 2022 | 15.47 WIB

Ilustrasi KPK. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi KPK. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan Kantor Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Hal ini merupakan upaya pengumpulan bukti dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas KPK sekitar pukul 10.00 Wita didampingi polisi bersenjata lengkap menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Pemerintah Kabupaten Penajam sebagai langkah pengembangan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah setempat. Penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara diakukan di ruang kerja bupati dan ruang kerja sekretaris daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kemudian penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara yang berada di Jalan Unocal, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, juga digeledah petugas KPK.

Pejabat yang diminta menjadi saksi saat KPK melakukan penggeledahan adalah Asisten II Sekretariat Daerah Ahmad Usman, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pitono, dan Plt Kepala Satpol PP Muhtar.

"Tiga orang dari Tim KPK berpencar ke tiga ruangan berbeda," ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman ketika dikonfirmasi Senin 17 Januari 2022.

"Penggeladahan yang dilakukan petugas KPK bersifat tentatif dan belum bisa dipastikan berapa hari melakukan penggeledahan itu," tambahnya.

Petugas KPK meminta sejumlah berkas, seperti SK (Surat Keputusan) Bupati dan Wakil Bupati, serta DPA (dokumen pelaksana anggaran) tiga tahun terakhir.

"Berkas yang diminta DPA tiga tahun terakhir semua dari dinas terkait, serta SK Bupati dan Wakil Bupati," ungkap Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhtar.

Baca: Kemendagri Tunjuk Hamdan Pongrewa Plt Bupati Penajam Paser Utara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus