Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Lelang Aset Eks Bupati Penajam Paser Utara Seluas 1335 Meter Persegi

KPK melelang aset Eks Bupati Penajam Paser Utara yang terbukti menerima suap pengurusan sejumlah proyek dan perizinan.

11 Juli 2023 | 14.50 WIB

Terdakwa Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud usai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Abdul Gafur Mas'ud dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud usai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Abdul Gafur Mas'ud dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah milik mantan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud yang telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 5,7 miliar dalam pengaturan sejumlah proyek dan perizinan. Abdul Gafur terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Juru Bicara KPK Ali Fikir mengatakan, obyek lelang berupa sebidang tanah dengan luas 1335 M2, yang terletak di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan dokumen sertifikat hak milik No. 03639. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Palu akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan," kata Ali melalui keterangan resminya, Senin 10 Juli 2023. 

Ali mengatakan, lelang dilaksankan pada Selasa 11 Juli 2023 dengan batas waktu penawaran pukul 09.30 WITA. Lelang itu dilakukan lewat laman www.lelang.go.id. KPK dan KPKNL meneapkan harga limit Rp 204,205 juta dengan uang jaminan Rp100 juta.  

"Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Ali. 

Abdul Gafur terseret kasus suap dalam pengurusan proyek dan perizinan

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terjaring OTT KPK pada Januari 2022 saat menerima uang suap. KPK menyatakan dia  menerima uang suap senilai Rp 5,7 miliar. Jumlah tersebut merupakan total uang yang ia terima dari sejumlah pihak berkaitan dengan proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara tahun anggaran 2020-2021. 

Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara plus denda sebesar Rp 300 juta. Abdul Gafur juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar. 

Abdul Gafur Mas'ud juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau jabatan politik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Vonis itu sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 8 tahun penjara. Meskipun demikian, KPK tak mengajukan banding atas keputusan itu dan akhirnya vonis tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.  KPK telah mengeksekusi politikus Partai Demokrat tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan pada Oktober 2022 lalu.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus