Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad AF Pandela telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul Gafur Mas'ud alias AGM adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021. "Penahanan tidak dilakukan karena yang bersangkutan berstatus terpidana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Rabu, 31 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berkata tim Jaksa KPK mendakwa bekas Bupati Penajam Paser Utara itu merugikan keuangan negara dan turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp 6,2 miliar dari anggaran di Perumda Benuo Taka. "Uraian lengkap isi dakwaan akan dibacakan tim jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang," ujarnya.
Penetapan waktu sidang eks Bupati Panajam Paser Utara itu masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor.
Sebelumnya, KPK menduga dana kasus dugaan korupsi Abdul Gafur Mas’ud mengalir ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
KPK mengungkapkan kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 14,4 miliar dan Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi Rp 6 miliar.
"AGM diduga menerima sebesar Rp 6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu malam, 7 Juni 2023.
KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).