Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Suap Eksekusi Lahan Pertamina, Eks Panitera PN Jaktim Dituntut 4 Tahun Penjara

Rina Pertiwi didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar ihwal pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina.

10 Februari 2025 | 18.14 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Rina Pertiwi dituntut pidana penjara empat tahun dalam perkara korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina. Sidang tuntutan Rina Pertiwi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung kilat. Tak sampai 10 menit, persidangan sudah selesai. Sebab, jaksa penuntut umum hanya membacakan diktum tuntutan, tanpa pertimbangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Menyatakan terdakwa Rina Pertiwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima pemberian atau janji berupa uang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Jaksa, perbuatan Rina diancam pidana sesuai dakwaan ketiga. Ia disebut melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo. Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana."Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ucap JPU.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada Rina. Apabila tak dibayar, diganti kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya, Rina didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar ihwal pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina. Suap itu diterima lewat perantara untuk mempercepat eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795 pada 14 November 2019 yang menghukum Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar.

Adapun kasus ini bermula pada 2014, ketika ahli waris A. Soepandi menggugat Pertamina atas sengketa tanah di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Sengketa itu berujung pada putusan PK oleh Mahkamah Agung yang memerintahkan Pertamina membayar ganti rugi. 

Namun, pembayaran ganti rugi tak kunjung terealisasi. Sehingga Ali Sopyan, salah satu ahli waris, berusaha mempercepat eksekusi putusan tersebut dengan meminta bantuan beberapa pihak, termasuk Rina Pertiwi.

JPU menyebutkan, Rina Pertiwi menyetujui permintaan tersebut. Dia bertugas membuat resume atas surat permohonan eksekusi yang diajukan ke PN Jakarta Timur pada Februari 2020. Surat itu kemudian didisposisikan kepada Rina oleh Ketua PN Jakarta Timur untuk pelaksanaan eksekusi.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Peliknya Sengketa Tanah: Siapa Bertanggung Jawab Jika Pengadilan Salah Gusur

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus