Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, batal dijadikan tersangka suap setelah menang gugatan praperadilan.
KPK tak memeriksanya sebagai saksi ataupun sebagai tersangka sebelum menjeratnya.
KPK mengklaim mengantongi ratusan bukti suap dan gratifikasi yang diterima paman pengusaha Haji Isam itu.
DI pengujung masa jabatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga kembali menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menjadi tersangka kasus suap. Padahal KPK sudah menangkap orang-orang dekat Paman Birin—panggilan Sahbirin. Penyidik bahkan dua kali gagal menghadirkan paman kandung pengusaha batu bara nomor wahid Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu untuk diperiksa.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo