Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ketua KPK: Bukti Keterlibatan Sahbirin Noor Telak

KPK mengklaim mengantongi ratusan bukti suap Sahbirin Noor. Masih menunggu rumusan perkara dari penyidik.

15 Desember 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK Nawawi Pomolango, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 22 Desember 2023. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, batal dijadikan tersangka suap setelah menang gugatan praperadilan.

  • KPK tak memeriksanya sebagai saksi ataupun sebagai tersangka sebelum menjeratnya.

  • KPK mengklaim mengantongi ratusan bukti suap dan gratifikasi yang diterima paman pengusaha Haji Isam itu.

DI pengujung masa jabatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga kembali menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menjadi tersangka kasus suap. Padahal KPK sudah menangkap orang-orang dekat Paman Birin—panggilan Sahbirin. Penyidik bahkan dua kali gagal menghadirkan paman kandung pengusaha batu bara nomor wahid Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu untuk diperiksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka selepas terciduk dalam operasi tangkap tangan KPK di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024. Namun Sahbirin lolos setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya pada 12 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPK Nawawi Pomolango beralasan penyidikan kedua untuk Sahbirin terhambat karena pimpinan belum mendapatkan paparan hasil sidang praperadilan Sahbirin. Berikut ini petikan wawancara wartawan Tempo, Fajar Pebrianto, Lani Diana, Mohammad Khory Alfarizi, dan Mutia Yuantisya, dengan Nawawi di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Apa sebenarnya bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Sahbirin?

Kalau ditanyakan kepada saya, buktinya telak. Saya termasuk yang bilang iya soal keterlibatan yang bersangkutan. (Catatan: Anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani, mengatakan pihaknya sudah mengantongi 152 bukti untuk penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo tak berkomentar soal kasus ini.)

Kenapa KPK kalah dalam sidang praperadilan Sahbirin Noor?

Kami tetap menghargai produk putusan praperadilan. Masalahnya, sejumlah perkara yang kami tangani menggunakan metode yang sama. Kemudian perkara yang menggunakan metode mirip itu ikut diuji dalam sidang praperadilan, tapi putusannya tidak seperti ini. Namun putusan itu sifatnya sangat formal atau bentuk koreksi terhadap lembaga. Setiap hal yang sifatnya formal dan kami lakukan, akan ada perbaikan.

Benarkah KPK menggelar rapat ekspose setelah sidang praperadilan?

Itu bukan ekspose, melainkan rapat teman-teman penyidikan, sekitar seminggu yang lalu. Yang dibahas pengembangan penyidikan, mengenai potensi kemungkinan masih adanya yang perlu dinaikkan di perkara ini. Termasuk potensi melahirkan tersangka baru. Baru sampai pada paparan itu.

Bagaimana hasilnya?

Saat itu Deputi Penindakan (Rudi Setiawan) tidak hadir karena sedang berobat. Yang ada hanya Direktur Penyelidikan (Endar Priantoro), Direktur Penyidikan sekaligus bertindak sebagai Pelaksana Harian Deputi Penindakan (Asep Guntur Rahayu), dan Direktur Penuntutan (Bima Suprayoga). Ditambah lagi ada pemimpin yang tidak hadir. Jumlah yang hadir tidak sesuai dengan ketentuan kuorum sehingga belum menghasilkan keputusan. Deputi Penindakan juga tidak memberikan kewenangan untuk pengambilan keputusan yang sifatnya strategis kepada pelaksana harian. Ditambah lagi produk putusan praperadilan belum dipaparkan kepada kami.

Apakah KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Sahbirin setelah kalah dalam sidang praperadilan?

Belum sampai ke situ. Kami masih memikirkan kuorum. Sebab, penyidik baru menyampaikan pengembangan penyidikan kepada kami. Mereka memaparkan kondisinya. Itu dibicarakan juga di tingkat kedeputian seperti apa. Di level kedeputian belum selesai, kami minta diselesaikan dulu, baru bisa diajukan lagi. Sampai hari ini belum ada.

Benarkah penyidik datang langsung menemui pimpinan KPK?

Penyidik datang kepada saya dua kali karena kegelisahannya itu. Katanya Direktur Penuntutan waktu itu belum mau menerima, tapi ada batas waktu yang bisa terlewat. Itu yang mereka keluhkan. Ada juga yang bilang nanti, jika berlanjut, jaksanya bisa disalahkan. Saya bilang enggak ada. Kalau di sini ada yang salah, ya lembaga yang salah, bukan mereka. Agak naik pitam juga saya. (Catatan: Sejumlah pihak yang ditemui Tempo mengatakan para penyidik merasa gelisah, lalu berinisiatif menemui pimpinan KPK karena penetapan tersangka kedua untuk Sahbirin Noor selalu dihambat atasan.)

Bagaimana sebenarnya prosedur penyidikan hingga dilaporkan kepada pimpinan KPK?

Dulu prosedur operasi standarnya harus ada penekanan dari pimpinan. Namun terkadang penyidik belum siap juga untuk memaparkan. Akhirnya dilakukan perubahan standar bahwa semuanya harus digelar di tingkat kedeputian. Jika itu sudah selesai, baru diusulkan kepada pimpinan. Ternyata model seperti ini belakangan menjadi masalah. Katanya ada perkara yang hendak digelar, tapi direkturnya belum siap, jadi tertunda-tunda.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan sejak 2018. Pernah meliput isu teknologi, sains, olahraga, dan ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif di Tempo Institut dan magang menjadi wartawan Tempo pada akhir 2017.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus