Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Siapa Pelindung Sahbirin Noor di KPK

Dua direktur di KPK diduga menghalangi penetapan tersangka Sahbirin Noor. Penyidik mengadu kepada pimpinan komisi antirasuah.

15 Desember 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, berpamitan kepada aparatur sipil negara lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan usai menyatakan diri mundur dari jabatan sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, 13 November 2024. Antara/HO-Biro Adpim Kalsel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Para pimpinan KPK akhirnya membahas penyidikan dugaan suap kepada mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

  • Status tersangkanya gugur akibat KPK tak memeriksanya sebelum menetapkannya sebagai tersangka suap.

  • Ada usaha merintangi penyidikan kasus yang menjerat paman Haji Isam ini.

AKHIRNYA pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat pengembangan kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, pada pekan pertama Desember 2024. Rapat berlangsung beberapa pekan setelah dijatuhkannya vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Sahbirin pada 12 November 2024. Status tersangka Sahbirin gugur karena paman kandung pengusaha batu bara terkenal Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu tak pernah diperiksa KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik meyakini Paman Birin—panggilan akrab Sahbirin Noor—menerima suap dalam tiga proyek di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Mereka sudah menyusun daftar tersangka baru. Rapat itu juga membahas sikap KPK atas putusan praperadilan. Namun rapat berakhir tanpa penetapan Sahbirin sebagai tersangka untuk kedua kalinya. “Pembahasannya baru sampai tahap potensi penetapan tersangka baru,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada Tempo pada Rabu, 11 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat tetap tak bulat memutuskan penaikan kembali status Sahbirin sebagai tersangka. Padahal penyidik dan sejumlah pemimpin KPK lain, termasuk Nawawi, meyakini Sahbirin terlibat suap. Komisi antirasuah bahkan mengklaim sudah mengantongi 152 bukti yang bisa menjerat Sahbirin. “Buktinya memang telak,” ujar Nawawi. Proses hukum Sahbirin berpotensi mandek karena pimpinan KPK akan berganti pada 20 Desember 2024.

KPK sebenarnya sudah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024. Ada enam orang lain yang menjadi tersangka. Dua di antaranya adalah pemberi suap, yaitu pengusaha bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Empat lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ahmad Solhan; Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum sekaligus pejabat pembuat komitmen, Yulianti Erlynah; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad; dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean.

Keempat pihak lain dituduh menjadi pengepul rasuah untuk Paman Birin. KPK lewat OTT menangkap 17 orang dan menemukan uang Rp 13 miliar yang diduga akan diserahkan sebagai komisi kepada Sahbirin. Fulus dimasukkan ke amplop dan kardus. “Ditemukan kardus kuning dengan foto wajah ‘Paman Birin’ berisikan uang Rp 800 juta,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sebelum melambung ke rapat pimpinan KPK, penyidik sebenarnya lebih dulu menggelar rapat untuk kembali menetapkan Sahbirin menjadi tersangka. Rapat di tingkat Kedeputian Penindakan dan Eksekusi itu digelar pada akhir November 2024. Rapat itu dihadiri Direktur Penyelidikan Brigadir Jenderal Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu, dan Direktur Penuntutan Bima Suprayoga. Tapi rapat berlangsung alot.

Ditemui terpisah, dua pegawai KPK dan pihak lain yang mengetahui kasus ini mengatakan rapat itu mentok karena Endar Priantoro dan Bima Suprayoga pasang badan menolak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk Sahbirin. Adanya sprindik ini sekaligus menandakan Sahbirin akan menyandang status tersangka. Dalam rapat itu, Endar bahkan mengancam akan melaporkan para pihak yang ngotot menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kepada polisi. Mereka akan dituduh melanggar hukum karena tak menaati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tempo meminta konfirmasi soal ancaman dalam rapat itu kepada Endar Priantoro. Jebolan Akademi Kepolisian 1994 itu menolak berkomentar dan menunjuk juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, untuk memberikan jawaban. “Silakan ke juru bicara saja, ya,” ucapnya. Sementara itu, Tessa mengaku tak tahu-menahu soal ancaman Endar kepada penyidik. “Saya belum dengar,” tuturnya.

Para tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung KPK,Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.  Tempo/Imam Sukamto 

Seusai rapat tingkat Kedeputian Penindakan dan Eksekusi itu, sejumlah penyidik menghadap Ketua KPK Nawawi Pomolango. Mereka mengadu bahwa penanganan perkara korupsi di Kalimantan Selatan terhambat akibat Endar dan Bima. Penyidik khawatir Sahbirin lolos lagi, padahal seharusnya sudah ditangkap pada awal Oktober 2024. KPK sebenarnya telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Sahbirin tertanggal 7 Oktober 2024. Pada saat bersamaan, komisi antirasuah mengajukan surat cegah ke luar negeri untuk Sahbirin kepada kantor keimigrasian.

Para penyidik itu dua kali menyambangi ruangan pimpinan KPK sampai akhirnya direspons Nawawi. Setelah ditemui, Nawawi langsung memutuskan menggelar rapat penyampaian pengembangan penyidikan kasus suap di Kalimantan Selatan. Namun itu bukan rapat ekspose perkara. Ia beralasan pimpinan KPK tak bisa mengadakan rapat gelar perkara sebelum pembahasannya tuntas di tingkat Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Rapat itulah yang berlangsung pada pekan pertama Desember 2024.

Nawawi beralasan rapat tak menghasilkan keputusan karena tak memenuhi syarat kuorum. Deputi Penindakan dan Eksekusi Inspektur Jenderal Rudi Setiawan tengah cuti berobat. Biro Hukum juga belum sempat memaparkan materi tentang putusan praperadilan Sahbirin. Menurut Nawawi, penjelasan Biro Hukum penting untuk memastikan dampak putusan praperadilan terhadap enam tersangka lain. “Karena semua sprindik ada relevansinya dengan mantan Gubernur Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Brigadir Jenderal Endar Priantoro di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Juli 2023. Tempo/Imam Sukamto

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan sudah menerima berkas putusan praperadilan Sahbirin Noor pada pekan pertama Desember 2024. Biro Hukum lantas membuat laporan dan analisis untuk diserahkan kepada pimpinan. Tapi, Iskandar menjelaskan, keputusan tetap ada di tangan penyidik. “Kami hanya menyampaikan umpan balik soal putusan praperadilan ke pimpinan dengan tembusan Deputi Penindakan,” tuturnya.

Akibat status Sahbirin yang tak terang, berkas pemeriksaan enam tersangka lain tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 agar bisa maju ke pengadilan. Sebenarnya pimpinan KPK sudah satu suara agar penyidik melengkapi berkas keenam tersangka plus memperbaiki prosedur penanganan Sahbirin agar tak kalah lagi di pengadilan. Tapi proses pemberkasan juga terhambat.

Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu justru memastikan berkas perkara pemberi suap sudah lengkap. Tapi penyidik masih mengebut penyelesaian berkas perkara pihak penerima suap, yaitu pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang diduga berkaitan dengan Sahbirin Noor. “Masa penahanan penerima lebih panjang dibanding pemberi suap,” katanya.

Pegawai KPK yang mengetahui proses penanganan kasus ini mengatakan berkas perkara pemberi suap dinyatakan lengkap setelah diteken Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan. Padahal berkas ini seharusnya ditandatangani Direktur Penuntutan KPK Bima Suprayoga selaku jaksa yang berwenang menuntut perkara itu.

Bima berkukuh ogah merestui pelimpahan perkara korupsi di Kalimantan Selatan ke kejaksaan. Ia bahkan mengancam bakal mundur dari jabatannya bila penyidik ngotot memproses berkas penuntutan para tersangka. Kepada Tempo, Bima menjelaskan banyak hal soal kasus ini. Namun ia tak mau pernyataannya ditulis.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan malah membantah kabar bahwa dia sudah meneken berkas perkara penuntutan para pemberi suap. “Yang menandatangani berkas untuk ke jaksa penuntut umum adalah Direktur Penyidikan, sepertinya sebelum 5 Desember,” ucapnya.

***

LAGU berjudul “Mars Bergerak” yang diciptakan Sahbirin Noor kini tak pernah terdengar lagi di setiap kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Paman Birin mengajukan permohonan pengunduran diri pada Rabu, 13 November 2024, persis sehari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilannya.

Sahbirin menjabat Gubernur Kalimantan Selatan sejak 2016. Politikus Partai Golkar itu tak menuntaskan masa jabatannya karena terjerat kasus suap rekayasa pemenang tender pembangunan lapangan sepak bola, gedung sistem administrasi manunggal satu atap terpadu, dan kolam renang sepanjang 2024-2025. Total nilai proyek ini mencapai Rp 54 miliar.

Dua pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang juga sudah menjadi tersangka kasus ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ahmad Solhan serta Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Yulianti Erlynah, diduga menetapkan pengusaha yang juga menjadi tersangka, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, sebagai pemenang tender. Caranya adalah membocorkan harga perkiraan sementara dan kualifikasi perusahaan yang layak ikut lelang. Imbalannya, dua pengusaha itu memberikan komisi sebanyak 2,5 persen untuk pejabat pembuat komitmen. Sahbirin Noor juga kebagian jatah 5 persen dari total nilai proyek.

Setelah menggelar operasi tangkap tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya sudah berulang kali memanggil Sahbirin untuk dimintai keterangan. Namun Sahbirin tak pernah memenuhi undangan penyidik. Ia bahkan tak pernah muncul di publik sejak diumumkan sebagai tersangka suap.

Bima Suprayoga saat dilantik menjadi Direktur Penuntutan KPK. (Dok Humas KPK)

Seorang pegawai KPK mengatakan selama dua pekan tim penyidik sudah mengubek-ubek Kota Banjarbaru dan wilayah lain untuk mencokok Sahbirin, tapi tak menemukannya. Sahbirin mendadak muncul untuk memimpin apel pagi pegawai di kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru pada Senin, 11 November 2024, atau sehari sebelum putusan sidang praperadilannya keluar.

Masalahnya, saat itu tim penyidik sudah pulang ke Jakarta. Pada hari yang sama, KPK menerbitkan surat panggilan kepada Sahbirin sebagai tersangka. Ia seharusnya menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada 14 November 2024. Undangan itu belakangan tak berlaku lagi setelah turunnya vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024, hari ulang tahun Paman Birin.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan kabar bahwa komisi antirasuah pernah memanggil Sahbirin untuk diperiksa sebagai tersangka. “Memang ada, tapi saya lupa tanggal pastinya,” ujarnya.

Kuasa hukum Sahbirin, Agus Sudjatmoko, merasa heran atas penetapan kliennya menjadi tersangka. Alasannya, Sahbirin belum pernah diperiksa penyelidik ataupun penyidik. Agus juga menyoroti waktu penetapan tersangka yang berbarengan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Masalahnya, Agus mengungkapkan, biasanya dalam tahap ini KPK baru akan mencari dua alat bukti yang cukup untuk menjerat seseorang menjadi tersangka. “Itu menyalahi prosedur,” tuturnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyampaikan argumentasi serupa. Afrizal mengabulkan gugatan praperadilan karena Sahbirin belum pernah diperiksa penyidik KPK. “Menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” demikian bunyi vonis hakim yang tertera dalam dokumen putusan praperadilan.

Pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo, enggan mengomentari dinamika di lingkup internal KPK yang meributkan proses penetapan status tersangka baru untuk kliennya. Ia beralasan belum mendapat restu dari Sahbirin untuk berbicara kepada publik. “Pak Sahbirin susah dihubungi,” ucap Soesilo.

Tempo sudah meminta konfirmasi Sahbirin dengan mengirimkan surat permohonan wawancara ke rumah pribadinya di Jalan Kertak Baru, Kampung Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 11 Desember 2024. Tapi salah satu penjaga rumah menolak surat tersebut dengan dalih tak berwenang menerima surat.

Kekalahan KPK dalam sidang praperadilan Sahbirin memicu seorang penyidik mengkritik pimpinan. Ia menuliskan sepucuk surat yang dikirimkan via e-mail kepada semua pegawai komisi antirasuah. Penyidik itu menganggap KPK kalah dalam sidang praperadilan bukan karena penyidik tak profesional, melainkan ada kesalahan nonteknis pada level kebijakan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku telah membaca surat elektronik tersebut. Ia menyebutkan tak ada yang salah dalam penetapan Sahbirin sebagai tersangka karena sudah cukup bukti. “Persoalan ada di praperadilan yang di luar kontrol KPK,” ujarnya.

Alexander memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan terus berlanjut meski KPK kalah dalam sidang praperadilan. Semua pihak yang diduga terlibat bakal masuk radar komisi antirasuah, termasuk mereka yang menikmati fulus proyek. Menurut dia, mustahil jika KPK hanya menjerat pemberi suap. Apalagi dalam perkara ini KPK memiliki bukti bahwa uang dari pemberi sudah diberikan kepada tersangka yang diduga menjadi perantara penerima suap.

Karena itulah perkara Sahbirin tak serta-merta dihentikan meski status tersangkanya sudah gugur. Alexander mengatakan keterlibatan Sahbirin bakal dicantumkan dalam surat dakwaan dengan mengacu pada keterangan saksi atau tersangka lain. “Bukti-bukti justru menunjukkan yang bersangkutan sebagai auktor intelektualis,” katanya.

Riky Ferdianto, Fajar Pebrianto, Mohamad Khory Alfarizi, Mutia Yuantisya, dan Wahyu Ramadhan dari Kalimantan Selatan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Pasang Badan untuk Paman Birin"

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus