Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kebenaran si tukang parkir

Pengadilan negeri medan memvonis bebas juanda lubis, 30. ia masih meringkuk di lp tanjung gusta, medan ketika terjadi perampokan. polsek medan kota digugat.

24 November 1990 | 00.00 WIB

Kebenaran si tukang parkir
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
MUNGKINKAH orang yang lagi mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) merampok di luar penjara? Ternyata, menurut polisi dan kejaksaan, kejadian itu mungkin saja. Karena itulah, Juanda Lubis, 30 tahun, diseret dan dituntut Jaksa Zaenal Abidin 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dianggap terbukti merampok seorang ibu, hanya sehari menjelang ia dibebaskan dari penjara. Toh keyakinan polisi dan jaksa itu Kamis pekan lalu, dipatahkan hakim Pengadilan Negeri Medan, yang memvonis bebas Juanda. Majelis hakim yang diketuai Nurhamidah Lubis rupanya yakin sekali bahwa Juanda masih meringkuk di LP Tanjung Gusta, Medan, ketika perampokan terjadi. Mendengar vonis itu, keruan saja Juanda girang dan langsung melompat ke pelukan Porman Naibaho, pembelanya dari LBH Medan. "Sejak dulu kami yakin, polisi salah tangkap," ucap Porman. Kapolsek Medan Kota, Kapten B. Sitorus, sebelum sidang dibuka, tampak mondar-mandir di sekitar ruang persidangan. "Bos kami bingung, kalau-kalau orang yang kami tangkap dibebaskan hakim," kata seorang anak buahnya. Begitu vonis bebas benar-benar terjadi, Sitorus menghilang dari gedung pengadilan. Pada 12 Juli lalu, Hajah Sofni sedang duduk di dalam mobilnya di tempat parkir Jalan Martapura, Medan. Tiba-tiba seseorang menghampirinya dan merampok kalungnya senilai Rp 1 juta. Hari itu juga, Sofni melapor ke Polsek Medan Kota. "Orangnya berkumis tipis dan berambut gelombang," kata Sofni menunjukkan ciri-ciri perampoknya. Anggota Polsek segera membuka file. Kesimpulannya, pelaku adalah Juanda, penjaga parkir di Jalan Martapura. Juanda tercatat sebagai residivis yang sudah empat kali masuk penjara. Pertama, pada 1982, ia dihukum 7 bulan karena mencuri. Pada 1984, ia dipenjara 8 bulan karena memeras. Pada 1988, dia kena lagi 5 bulan karena penganiayaan -- kebetulan ketiga kejahatan di atas dilakukan Juanda di Jalan Martapura tersebut. Yang keempat, Juanda mendekam 8 bulan penjara karena menganiaya istri pertamanya -- beberapa bulan kemudian mereka bercerai. Kebetulan pada 13 Juli Juanda selesai menjalani hukuman terakhirnya itu. Tapi, begitu sampai di rumahnya, dia disergap anak buah Sitorus. Ketika itu Juanda, yang hanya sekolah sampai kelas IV SD, sudah mengingatkan polisi bahwa mereka salah tangkap. "Kemarin aku di LP Tanjung Gusta. Tidak ke mana-mana," kata Juanda. Toh polisi tidak percaya. Lewat LBH Medan, Juanda mengajukan praperadilan, menuntut agar penyidikan dihentikan. Tapi gugatannya ditolak karena Polsek Medan Kota lebih dulu mengajukan berkas perkara perampokan itu ke pengadilan. Di persidangan polisi mengajukan saksi Fery Silaen, teman Juanda satu sel di LP, dan Hajah Sofni. Sofni membenarkan bahwa Juandalah yang merampoknya. "Ketika perampokan terjadi, Juanda tidak berada di LP," kata Fery. Tapi enam orang saksi dari LP Tanjung Gusta meringankan Juanda. "Hari itu saya tidak mengeluarkan izin keluar LP bagi Juanda," kata Kepala Seksi Registrasi LP, N. Saragih. Hari itu, katanya, Fery memang tidak melihat Juanda karena napi itu dipanggil pejabat LP untuk dinasihati. "Soalnya, sehari lagi Juanda bebas," kata komandan jaga LP, Taufik. Hakim Nurhamidah ternyata mengabaikan kesaksian Fery dan Sofni. "Sofni itu bingung. Dalam keadaan seperti itu, diragukan hanya dengan sekali berjumpa ia bisa mengenal Juanda," ujar Nurhamidah. Artinya, kesaksian keenam pegawai penjara lebih dipercaya Nurhamidah. Sebaliknya, Jaksa Zaenal Abidin tak mempedulikan kesaksian keenam petugas LP itu. "Tentu saja mereka tidak mau disebut melepaskan Juanda untuk merampok," kata Zaenal, yang berniat kasasi. Bagi Juanda, vonis itu mendatangkan hikmah tersendiri, "Saya melihat kebenaran. Karena itu, saya tak mau jahat lagi. Tobat aku," katanya. Kendati begitu, Juanda berniat menggugat Polsek Medan Kota. Monaris Simangunsong dan Affan Bey Hutasuhut (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus