Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tersangka Asusila dan Narkoba, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jalani Sidang Kode Etik Senin Pekan Depan

Pelanggaran yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma berpotensi pelanggaran berat. Dari pencabulan, perzinahan hingga narkoba.

15 Maret 2025 | 13.15 WIB

Konferensi pers penetapan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur dan mengonsumsi narkotika,  13 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Konferensi pers penetapan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur dan mengonsumsi narkotika, 13 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan menggelar sidang etik terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) pada Senin, 17 Maret 2025. Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka asusila dan narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” ucap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Agus mengatakan perbuatan AKBP Fajar berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Divpropam Polri telah menangani kasus tersebut sejak bulan Februari 2025

AKBP Fajar diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, hingga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual.

Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Adapun kronologi pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang diterima oleh Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimum Polda NTT).

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi, pada kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi pada tanggal 22 Januari 2025 terkait adanya dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur oleh AKBP Fajar.

Ditreskrimum lantas melakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kota Kupang yang diduga menjadi lokasi perbuatan asusila dimaksud. Polda NTT menggali informasi kepada pihak hotel, mengecek CCTV, dokumen registrasi, hingga menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ucap Patar menjelaskan.

Di saat yang bersamaan, Divpropam juga bergerak dan melakukan penyelidikan. Dalam proses ini, Divpropam melakukan tes urine terhadap AKBP Fajar dan didapati bahwa yang bersangkutan positif narkoba.

Pada Kamis, 13 Maret 2025, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus