Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kecanduan Judi Online, Pekerja IT Gadaikan Barang-barang Elektronik Kantornya

Bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance, Wahyu beralasan barang-barang itu akan digunakan antara lain untuk pembuatan aplikasi dan perbaikan.

30 Agustus 2023 | 20.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pekerja bidang Teknologi Informasi atau IT di sebuah perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat. Sangkaannya, penggelapan barang-barang kantor dengan cara menggadaikannya. Selama empat bulan bekerja, si pegawai diperkirakan telah menyebabkan kerugian senilai Rp 100 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perbuatan pelaku sudah empat bulan. Ada beberapa pegadaian, tiap-tiap pegadaian antara satu sampai dengan dua barang," ujar Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama saat dihubungi, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu, nama pegawai itu, disebutkan telah menggadaikan delapan unit laptop berbagai merek, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA. Bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance, Wahyu selalu beralasan barang-barang itu akan digunakan untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, ataupun persiapan acara ulang tahun perusahaan

Belakangan diketahui barang-barang digadaikan dan uangnya digunakan untuk membayar utang akibat kerugian judi online. Wahyu kecanduan bemain judi online jenis kasino.

"Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong (Bogor) dan Pancoran Mas (Depok) dengan rentang harga Rp 2,50 - 5,45 juta," kata Putra. 

Atas pelaporan dari kantornya, polisi akhirnya menangkap Wahyu pada Kamis, 24 Agustus 2023. Bersama penangkapan itu, polisi menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Polisi sejauh ini tak menemukan keterlibatan tersangka lain.  

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata Putra.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus