Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kecele

PT Sari Tirta, eksportir udang, kecele setelah pembeli, Winson Trader, Hongkong, membatalkan transaksi. PT Sari Tirta mengadukan ke polisi, merasa ditipu pihak bank, yang telah melego dengan harga murah.(hk)

31 Agustus 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANK swasta yang sudah berusia 40 tahun itu, Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), mungkin baru kali ini dituduh nasabahnya menipu. PT Sari Tirta di Medan merasa dirugikannya Rp 75 juta dalam suatu transaksi ekspor udang. Bank itu kini tengah diperkarakan di Medan. Pada Juli 1983, Sari Tirta mengadakan transaksi udang dengan Winson Traders Ltd., Hong Kong. Pihak Winson, selaku pembeli, menyetujui harga yang ditawarkan Sari Tirta. Kedua pihak menyetujui pula bahwa BDNI dan bank korespondennya di Hong Kong, Dah Sing Bank, sebagai penyedia pembiayaan. BDNI pun mendrop dana Rp 75 juta ke rekening Sari Tirta, begitu nasabahnya mengirimkan udangnya ke Hong Kong. Tapi, dua bulan kemudian, uang itu ditarik kembali. "Karena transaksi itu batal, pihak eksportir di Hong Kong dan Dah Sing Bank tidak jadi mengirimkan uang pembelian udang itu ke bank kami," ujar manajer BDNI Medan, Susanto Syahrir. Katanya, pihak importir di Hong Kong secara sepihak membatalkan jual beli itu, dengan alasan dokumen ekspor udang itu cacat. Ulah Winson Traders Hong Kong itu benar-benar memukul Sari Tirta. Sebab, 12 1/2 ton udang yang dikirimkan eksportir Indonesia itu berbulan-bulan terkatung-katung di pelabuhan Hong Kong, tanpa ada yang mengurusnya. Sampai akhirnya bank koresponden BDNI Hong Kong melego udang itu dengan harga cuma Rp 10 juta. Sari Tirta merasa dipermainkan. "Kok, semurah itu mereka melego barang kami," teriak direktur Sari Tirta, Hasan Chandra. Itu sebabnya Hasan melapor ke Polda Sumatera Utara bahwa ia telah ditipu BDNI. Kecuali itu, Hasan juga menggugat BDNI untuk membayar kerugian, baik materiil dan moril, Rp 500 juta. Gugatan perdata itu sejak pekan lalu diperiksa Hakim Hartomo di Pengadilan Negeri Medan. Sementara itu, pihak Polda sampai kini masih memberkaskan kasus pidananya. "Ini kasus rumit. Tapi, kalau sudah selesai pasti kami kirimkan ke kejaksaan," kata seorang pemeriksa di Polda Sumatera Utara. BDNI, tentu saja, membantah mencurangi nasabahnya sendiri. "Penjualan dilakukan hanya karena barang itu terkatung-katung di Hong Kong," kata seorang pengacara BDNI yang tidak bersedia disebut namanya. Malah, kata pengacara itu, pihak Sari Tirta seharusnya bersyukur bank telah menjualkan udang itu. Sebab, "Jika dibiarkan, udang itu akan busuk," katanya. Udang milik Sari Tirta itu sudah diolah menjadi udang kering sebelum dijual BDNI dengan harga murah. Pengacara itu menganggap gugatan Sali Tirta salah alamat. "Seharusnya pihak pembeli, Winson Traders, yang diadukan - bukan BDNI," ujar pengacara tadi. Tunggu, pengadilanlah yang berhak memutuskannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus