Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025. “Rencananya besokpada pukul 09.00 WIB,” kata Harli saat dikonfirmasi Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Alfian. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai kehadirannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli belum mengungkap substansi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Alfian. Kejaksaan masih mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Patra Niaga dalam periode lima tahun terakhir.
Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 130 orang saksi dalam kasus ini. Terakhir, Korps Adhyaksa itu memeriksa Manager Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (persero) periode 25 Januari 2018 - 31 Mei 2019 berinisial DS, Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping periode 2022 - 2023 berinisial DS, serta Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berinisial EED. Ketiga saksi tersebut diperiksa pada Senin, 17 Maret 2025.
Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019 - 2024 sebagai saksi untuk kasus ini.