Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tak menutup kemungkinan terkait adanya pemanggilan terhadap Edward Tannur, ayah Ronald Tannur yang merupakan mantan anggota DPR. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Apakah ayahnya Ronald Tannur ini akan dipanggil? Ya, tentu penyidik nanti akan melihat dari keterangan-keterangan yang diperoleh,” ucap Harli ketika ditemui Tempo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Harli, jika keterangan saksi memang mengarah pada keterlibatan Edward, maka kader non-aktif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi. “Jangankan dari Edward, dari siapa saja yang bisa membuat peristiwa ini semakin terang,” ujar dia.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara vonis bebas dugaan pembunuhan Dini Sera yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Vonis tersebut berujung pada penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, atas dugaan suap untuk menguntungkan pihak berperkara.
Oleh karena itu, Harli menyebutkan informasi sekecil apa pun terkait fakta-fakta yang berkembang akan ditelusuri dan didalami oleh tim penyidik kejaksaan. Menurutnya, informasi kecil tersebut akan berperan sebagai pintu masuk untuk temuan fakta-fakta lainnya.
“Tentunya penyidik memiliki teknik investigasi yang akan terus dilakukan untuk mendalami peran-peran dari siapa saja terkait dengan perkara ini,” tutur dia.
Harli pun memastikan kejaksaan akan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana suap putusan bebas Ronald Tannur itu. Kejaksaan pun masih akan menelusuri keterangan-keterangan para saksi.
“Siapa pun akan dilakukan permintaan keterangan oleh penyidik sepanjang itu bisa membuat terang peristiwa ini, membuat terang tindak pidana ini,” kata Harli.
Penangkapan Eks Pejabat MA dan Hakim PN Surabaya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.
Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan PN Surabaya, yang membebaskan anak mantan anggota DPR tersebut. Zarof pun saat ini ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Kejagung.
Selain Zarof, Kejagung juga telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memvonis bebas Ronald Tannur, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku majelis hakim PN Surabaya. Dalam penangkapan itu, tim kejaksaan juga menyita sejumlah uang dengan nominal miliaran rupiah. Bila ditotal jumlah uang tunai yang disita baik rupiah maupun mata uang asing mencapai Rp 20,38 miliar.
Sementara dalam penangkapan Zarof Ricar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut adalah SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan Rp 5.725.075.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total kepemilikan uang Zarof sekitar Rp 920 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Sahbirin Noor Ajukan Revisi Materi Gugata Praperadilan, Sprindik dan SPDP Terbit Belakangan