Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kejagung Bantah Tuduhan Pengacara Tom Lembong Soal Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Kejagung mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian prosedur sebelum menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka

19 November 2024 | 12.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah tuduhan tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong soal penetapan tersangka secara sewenang-wenang dalam kasus korupsi impor gula. Mereka menyatakan penetapan Tom sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bantahan itu disampaikan oleh tim Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Pemohon, Tom Lembong, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo telah diperiksa sebagai saksi oleh termohon selaku penyidik pada tanggal 8 Oktober 2024, 16 Oktober 2024, 22 Oktober 2024 dan 29 Oktober 2024,” kata Jaksa Teguh membacakan tanggapannya terhadap gugatan Tom, Selasa, 19 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan Tom sebagai saksi, kata Teguh, sudah sesuai dengan prosedur sebelum penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Untuk pemeriksaan pemohon selaku saksi tertuang dalam empat berita acara saksi atas nama Thomas Trikasih Lembong dalam rangka penyidikan,” ucap Teguh.

Teguh juga membantah tuduhan soal pemaksaan penunjukkan kuasa hukum untuk Tom. Teguh menjelaskan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung awalnya memang telah menyiapkan kuasa hukum atas nama Eko Purwanto. Teguh pun menyatakan pihaknya telah mengkomunikasikan hal ini kepada Tom. Hasilnya, menurut dia,  Tom tidak keberatan mendapat pendampingan dari Eko.

Setelah itu, menurut Teguh, Tom baru meminta menunjuk kuasa hukum sendiri pada tanggal 30 Oktober 2024, Tom mengajukan nama Ari Yusuf Amir untuk mendampinginya. “Pada Jumat, 1 November 2024, penyidik melanjutkan pemeriksaan pemohon selaku tersangka didampingi dan ditandatangani oleh penasihat hukumnya,” kata dia.

Dalam sidang kemarin, Ari Yusuf Amir menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan langkah sewenang-wenang. Ari menilai Kejagung tak memiliki dua alat bukti dalam penetapan tersebut. Selain itu, dia juga mempertanyakan langkah penyidik yang hanya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015-2023. Padahal, menurut dia, Tom hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan hingga 2016.

Kejaksaan Agung sampai saat ini baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Selain Tom Lembong, satu tersangka lainnya adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus