Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Ungkap Peran Ganda Bandar Judi Online Kemenkomdigi, Agen sekaligus Pemilik Situs

Tersangka HE merupakan perpanjangan tangan MN, eks pegawai Kemenkomdigi yang telah menjadi tersangka kasus judi online.

15 November 2024 | 21.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap peran ganda HE, tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). HE sempat masuk masuk daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya tertangkap pada Jumat dini hari, 15 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web, nama webnya itu adalah Keris123," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain sebagai bandar judi, Ade Ary juga menyebut HE berperan menawarkan jasa pengamanan kepada pemilik situs lainnya. HE, menurut Ade, adalah perpanjangan tangan dari pegawai Kemenkomdigi berinisial MN yang juga telah menjadi tersangka. 

"Setelah website-website judi ini menyatakan tidak ingin diblokir, dialah agennya yang mengkomunikasikan dengan oknum Komdigi yang berwenang untuk memblokir atau tidak memblokir," ujar Ade merincikan peran HE. 

Dalam melakukan tugasnya, HE tidak sendirian. Polisi menduga ada bandar-bandar pemilik situs judi online lain yang tergabung dalam grup yang sama dengan HE. Kepada penyidik, HE mengaku mereka telah mengelola ribuan situs judi online. Para agen yang merangkap pemilik situs itu, kata Ade, harus menyetorkan Rp 23-24 juta per bulan supaya permintaan itu dikabulkan pegawai Komdigi.

"Dia mendapat komisi 2-4 juta sebulan," kata Ade menyebutkan nominal yang dikantongi HE. 

Tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap HE di sebuah hotel yang terletak di Jakarta Selatan pada Jumat, 15 November 2024. Setelah menangkap HE, polisi masih memburu 6 DPO lain berinisial A alias M, HF, J, BS, BK, dan B. 

Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judi Online

Polda Metro Jaya mengusut kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online oleh sejumlah pegawai Kemenkomdigi. Para tersangka sebenarnya bertugas memblokir situs tersebut agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, namun mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

Para tersangka ini memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam waktu dua minggu, pemilik laman tidak menyetor uang kepada tersangka Adhi Kismanto (AK), lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir. Tim penyidik Polda Metro Jaya pun telah menggeledah sejumlah tempat yang menjadi markas komplotan ini.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus