Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Zulkifli sepakat dengan pernyataan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun untuk tidak menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan. Zulkifli mengatakan, Tom memang tak wajib untuk datang di sidang praperadilan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tersangka ini kan principal. Kemudian dalam proses peradilan ini kan sudah diwakili kuasa hukum. Silakan saja, tapi kami semantara ini masih menunggu kajian dari teman-teman penyidik, apakah memungkinkan,” kata Zulkifli kepada Tempo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berulang kali menyampaikan permohonan pada hakim tunggal Tumpanuli Marbun agar dapat menghadirkan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut. Namun, hakim Tumpanuli menyatakan tidak berkapasitas untuk memerintahkan agar Tom dihadirkan di sidang.
“Sesuai dengan petunjuk, yang terhormat hakim praperadilan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) dengan membuat surat permohonan agar tersangka dapat dihadirkan di persidangan, namun hingga saat ini belum ada respons,” kata Ari kepada hakim usai termohon (Kejagung) selesai membacakan poin jawaban, Selasa siang.
Hakim Tumpanuli tak secara pasti menjawab apakah Tom diperkenankan untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan. “Saya masih di pendapat kemarin. Kalau ingin dihadirkan, silakan koordinasikan (dengan Kejagung). Begitu ya,” kata Tumpanuli.
Kuasa hukum Thomas Lembong berpendapat kehadiran eks mendag era Jokowi itu di sidang praperadilan ini amat penting. Sebab, Tom dapat menjelaskan apa yang dialami dan apa yang terjadi sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Ari mengatakan Tom dapat membuka sendiri hal-hal janggal yang selama ini dipertanyakan oleh publik.
Dia juga mengungkapkan sesungguhnya Hukum Acara Praperadilan diatur dalam BAB X KUHAP. Dia mengatakan hakim seharusnya berwenang untuk memanggil tersangka (Tom Lembong) untuk mendengar keterangannya secara langsung demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (2( UU Kekuasaan Kehakiman.
“Dari dasar dan alasan hukum itu, kami memohon agar Yang Terhormat Hakim Praperadilan dapat meminta termohon (Kejagung) menghadirkan tersangka dalam persidangan praperadilan a quo, setidak-tidaknya untuk hari Rabu, 20 November 2024 dan Kamis, 21 November 2024,” kata Ari.
Pada sidang peradilan hari ini, pihak termohon (Kejagung) telah membacakan jawaban atas gugatan pihak Tom Lembong. Sidang berikutnya akan dilakukan pada Rabu, 20 November 2024 dengan agenda pembuktian dokumen dari kedua belah pihak.