Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam proses dan tahapan lelang pengadaan mesin X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Penyidik mendalami informasi ini pada pemeriksaan Sunarto Sulai selaku Direktur PT. Anugrah Maju Bersama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin, Senin, 18 November, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resmi, Selasa, 19 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang. Surat pencegahan ke luar negeri itu diterbitkan pada 15 Agustus 2024. "KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia," kata Tessa, Agustus lalu.
Keenam orang yang dicegah, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Pencegahan dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan yang dilakukan untuk memastikan mereka berada di Indonesia.
"Per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan. Dugaan korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, 2021," ujarnya.
Menurut Tessa, dalam sprindik perkara di Kementan, sudah terdapat nama tersangka. Namun, dia belum bisa menyebut jumlah dan identitas tersangka. "Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024," ucap dia.
Pilihan Editor: Situs Judi Online: Blokir Satu, Tumbuh Seribu