Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas adalah satu dari 7 tahanan dan narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan Salemba pada Selasa lalu. Ia merupakan seorang gembong narkoba kelas kakap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pria berusia 45 tahun itu berasal dari Aceh, yaitu Desa Pang Ahmad RT 00 RW 00 Kelurahan Meunasah BlangK Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Murtala ditangkap oleh Polres Jakarta Barat pada Maret 2024 bersama dengan 6 tahanan lainnya. Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar M Syahduddi menyatakan Murtala Ilyas merupakan jaringan narkotika internasional. Sebab, narkotika jenis sabu yang disita dari Murtala diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Aceh. Dari sana, sabu ditransitkan di Medan untuk kemudian dibawa ke Jakarta.
"Jadi inilah jaringan internasional yang meliputi wilayah Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta," ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakbar, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Dari jaringan Murtala ini, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 110 kilogram sabu senilai Rp198 miliar.
"Di pasar gelap, jika nilai nominal 1 gram narkotika jenis sabu diasumsikan seharga Rp1,8 juta, nilai besarnya 110.000 gram sabu sekitar Rp198 milyar," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu,6 Maret 2024.
Selain itu, jaringan narkoba Murtala Ilyas ini juga disinyalir berhubungan dengan jaringan narkoba milik gembong Fredy Pratama. Murtala pernah ditangkap dengan kasus serupa. Pada 2019, dia divonis empat tahun penjara karena terbukti melancarkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus peredaran narkoba. Asetnya saat itu mencapai Rp142 milyar.
7 Narapidana dan Tahanan Kabur
Pada Selasa lalu, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Agung Nurbani mengatakan ada 7 narapidana dan tahanan kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Petugas tengah melakukan pengejaran terhadap tahanan dan narapidana kabur tersebut.
"Tujuh tahanan dan narapidana narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol teralis kamar, " kata Agung melalui siaran tertulis diterima Tempo Selasa sore, 12 November 2024.
Pilihan Editor: Pleidoi Guru Honorer Supriyani: Dibebaskan dari Segala Dakwaan dan Tuntutan