Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Delapan terdakwa dalam perkara pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) menjadi saksi untuk terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pemeriksaan saksi pungli di Rutan KPK itu dijadwalkan hari ini, Jumat, 15 November 2024 pukul 10.00 WIB. “Mendengarkan keterangan terdakwa dan para saksi dari perkara 69,” demikian tertulis di laman SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Jumat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para terdakwa yang akan bersaksi ialah Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta; Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi; Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki; dan empat petugas Rutan KPK lainnya, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, serta Ari Rahman Hakim.
Kedelapan terdakwa yang menjadi saksi itu juga terlibat dalam perkara yang menyeret Muhammad Ridwan dkk dalam dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di rutan itu disebut mencapai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Dalam kasus itu, sebanyak 15 terdakwa diduga melakukan pemerasan kepada para tahanan. Mereka masih menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Jaksa dari KPK mendakwa mereka dengan berkas perkara yang berbeda. Berkas para saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan hari ini teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Sementara berkas perkara tujuh terdakwa lainnya, yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah, teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Ketujuh terdakwa ini merupakan petugas rutan yang sempat menjabat sebagai ‘lurah’ atau koordinator uang jatah bulanan dari para tahanan.
Pada sidang sebelumnya, 11 November lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini berstatus terdakwa, Ricky Rachmawanto, mengungkapkan 90 persen petugas rutan menerima jatah bulanan dari para tahanan.
Ricky pun mengatakan bahwa petugas rutan yang tidak menerima uang tersebut rata-rata merupakan petugas yang tidak bersentuhan langsung dengan para tahanan. “Tapi yang di regu jaga, saya pastikan 100 persen terima semua,” ucapnya. “Dan itu sudah jadi secara turun-temurun dari tahun-tahun sebelumnya.”
Menurutnya, ketika ada informasi sidak dari kepala rutan KPK atau dari petugas lainnya, petugas rutan yang berjaga akan secara otomatis memberitahu para tahanan. Hal itu sebagai bentuk kompensasi atas uang yang mereka terima. “Petugas tahanan otomatis memberitahu, Pak,” ujar Ricky.
Pilihan Editor: DPR Jadwalkan Uji Kelayakan Capim KPK Pekan Depan