Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

12 September 2024 | 17.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeklaim sedang mendalami keterlibatan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, yang kembali disebut dalam kesaksian sidang korupsi timah, pada Rabu, 11 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Kamis, 24 Agustus 2024, nama Mukti Juharsa muncul dalam kesaksian eks General Manager PT Timah Tbk, di sidang terdakwa Harvey Moeis. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, pihaknya terus memantau proses persidangan dari sejak awal kemunculan nama Mukti Juharsa. Kompolnas juga mengaku sedang menelaah informasi baik yang muncul di persidangan maupun dari pihak lain. 

"Untuk saat ini kita sedang mendalami dulu informasi tersebut, sambil mengumpulkan informasi dari sumber lain apakah memang demikian ada dugaan yang bersangkutan (Mukti Juharsa) dapat dikait-kaitkan," jelas Yusuf pada Tempo, pada Kamis, 12 September 2024. 

Hasil penelusuran informasi itu akan dibawa Kompolnas ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Kita mintakan klarifikasi nantinya oleh Kompolnas kepada Inspektorat Pengawasan Polri," ujar Yusuf. 

Perihal dugaan Mukti Juharsa menjadi admin grup WA New Smelter sekaligus sebagai penghubung antara direksi PT Timah dengan penyewa smelter, Kompolnas menyampaikan bahwa informasi tersebut sedang diperiksa. 

Yusuf Warsyim enggan berkomentar apakah dugaan keterlibatan Mukti Juharsa merupakan pelanggaran etik bagi polisi. Perwakilan Kompolnas itu mengaku menunggu putusan sidang sampai akhir. 

Kendati nama Mukti Juharsa telah disebut berulang kali di sidang korupsi timah, Kejaksaan Agung belum punya rencana untuk memeriksa jenderal polisi bintang satu itu.

"Yang bersangkutan (Mukti Juharsa) tidak (berstatus) sebagai saksi dalam berkas perkara maka tidak dipanggil ke pengadilan kecuali Hakim memerintahkan," jawab Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, lewat aplikasi perpesanan, Kamis, 12 September 2024. 

Harli menerangkan bahwa hingga hari ini masih dilakukan pemeriksaan berkas perkara, sehingga hasilnya masih harus dipantau. 

"Untuk memperoleh fakta-fakta yang lengkap, menunggu hasil pemeriksaan di pengadilan secara menyeluruh ya," ujar Harli. 

Nama Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah, pada Rabu, 11 September 2024. Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu muncul dalam kesaksian mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Wilayah Belitung, Ali Syamsuri.

Ali Syamsuri adalah salah satu saksi untuk sidang terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.

Sewaktu masih menjabat sebagai Diskrimsus Polda Bangka Belitung, Mukti Juharsa disebut Ali Samsuri pernah hadir dalam pertemuan dengan PT Timah Tbk di tempat makan di Tanjung Tinggi, Bangka Belitung. 

Di pertemuan itulah eks Kepala Produksi PT Timah Tbk, Ali Samsuri, diperkenalkan dengan Harvey Moeis, yang didakwa memperkaya diri Rp 420 milliar dari korupsi timah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus