Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina

Dalam penggeledahan di rumah Riza Chalid tersebut, penyidik menemukan dokumen dan uang ratusan juta.

26 Februari 2025 | 19.30 WIB

Suasana penggeledahan rumah Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala II No.1 5, RT05/RW01, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025. Info dari penjaga setempat rumah kosong sejak penggeledahan semalam oleh Kejaksaan Agung, perihal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza menjadi tersangka di kasus ini. Tempo/Jihan Ristiyanti
Perbesar
Suasana penggeledahan rumah Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala II No.1 5, RT05/RW01, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025. Info dari penjaga setempat rumah kosong sejak penggeledahan semalam oleh Kejaksaan Agung, perihal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza menjadi tersangka di kasus ini. Tempo/Jihan Ristiyanti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan penyidik memeriksa pengusaha minyak dan gas Muhammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi Pertamina. Anak Riza, Muhammad Kerry Adrianto Riza telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saya kira terbuka saja kemungkinan untuk itu, melihat dari nanti fakta-fakta dalam bukti yang sudah dikumpulkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada awak media di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu, 26 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Apalagi, lanjut dia, kediaman Riza Chalid termasuk tempat yang digeledah penyidik. Di rumah Riza yang digeledah penyidik Kejagung berada di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen dan uang ratusan juta.

Anak Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. "Nah, apakah ada kaitannya? Tentu kita nanti lihat seperti apa," tutur Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS periode 2018-2023. “Penyidik juga berketetapan melakukan penahanan terhadap 7 orang itu,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. 

Tiga tersangka merupakan Direktur sub holding atau anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Mereka adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.

Empat tersangka lainnya adalah Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PTJenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak. 

Abdul Qohar mengatakan, sejumlah kantor dan rumah tersangka telah digeledah. Penggeledahan juga dilakukan di kantor Pertamina. 

Kasus korupsi tata kelola minyak ini bermula dari temuan penyidik perihal dugaan kongkalikong antara PT Pertamina melalui sub holdingnya dengan KKKS dalam menghindari penawaran minyak bumi. 

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, PT Pertamina seharusnya mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Sebaliknya KKKS juga diwajibkan menawarkan produksi minyak mentahnya ke PT Pertamina sebelum diekspor. Jika dalam penawaran itu PT Pertamina menolak tawaran KKKS, penolakan itulah yang dijadikan dasar untuk mendapat persetujuan ekspor oleh mereka. 

Kejaksaan kemudian mengendus adanya pelanggaran atas regulasi itu. Ada kesengajaan dari mereka menghindari kesepakatan saat penawaran. Sehingga KKKS melakukan ekspor, sementara PT Pertamina melakukan impor. Secara keuntungan, hasil ekspor memang lebih menguntungkan bagi KKKS. Sebaliknya, keputusan mengimpor minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan memakan biaya lebih tinggi bagi PT Pertamina.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus