Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengatakan telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus korupsi impor gula. Kasus ini menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik terus mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula, termasuk dari Kementerian Perdagangan. "Semua saksi, sudah lebih dari 70 mungkin hampir 80 saksi, sudah kami mintai keterangan," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin malam, 20 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebutkan saksi yang secara langsung melihat atau hanya mengetahui tentang kasus ini telah diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut, ujar dia, penyidik meneliti apakah saksi tersebut layak dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Ketika alat bukti cukup, minimal dua alat bukti, pasti penyidik akan melakukan permintaan pertanggungjawaban," ujar Abdul Qohar. "Tentu dengan penetapan tersangka, tapi kalau belum ya kami tidak akan masuk kesana."
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula. Mereka adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Product/AP); WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo/AF); AS (Direktur Utama PT Sentral Usahatama Jaya/SUJ); IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industri/MSI); PSEP (Direktur PT Makassar Tene/MT); HAT selaku (Direktur PT Duta Segar Internasional/DSI); ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas/KTM); HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur/BMM); dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama/PDSU).
Nama-nama tersebut menambah deret tersangka kasus korupsi impor gula. Sebelumnya, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus juga bernasib serupa.
Berdasarkan hasil perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi impor gula adalah Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan perhitungan sebelumnya yang menyentuh Rp 400 miliar.