Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Periksa Hampir 80 Saksi di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan sepuluh tersangka lain dalam kasus korupsi impor gula.

21 Januari 2025 | 09.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong berada dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 1 November 2024. Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan yang ditaksir merugikan negara Rp400 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengatakan telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus korupsi impor gula. Kasus ini menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik terus mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula, termasuk dari Kementerian Perdagangan. "Semua saksi, sudah lebih dari 70 mungkin hampir 80 saksi, sudah kami mintai keterangan," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin malam, 20 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebutkan saksi yang secara langsung melihat atau hanya mengetahui tentang kasus ini telah diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut, ujar dia, penyidik meneliti apakah saksi tersebut layak dimintai pertanggungjawaban pidana. 

"Ketika alat bukti cukup, minimal dua alat bukti, pasti penyidik akan melakukan permintaan pertanggungjawaban," ujar Abdul Qohar. "Tentu dengan penetapan tersangka, tapi kalau belum ya kami tidak akan masuk kesana."

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula. Mereka adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Product/AP); WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo/AF); AS (Direktur Utama PT Sentral Usahatama Jaya/SUJ); IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industri/MSI); PSEP (Direktur PT Makassar Tene/MT); HAT selaku (Direktur PT Duta Segar Internasional/DSI); ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas/KTM); HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur/BMM); dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama/PDSU).

Nama-nama tersebut menambah deret tersangka kasus korupsi impor gula. Sebelumnya, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus juga bernasib serupa.

Berdasarkan hasil perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi impor gula adalah Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan perhitungan sebelumnya yang menyentuh Rp 400 miliar.

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus