Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejagung Sita Dua Kapal Milik Advokat Ariyanto, Ini Deretan Barang Mewah yang Telah Disita

Kejaksaan Agung menyita kapal pesiar dan mobil Porsche dari tersangka suap hakim di kasus vonis lepas korupsi minyak goreng.

22 April 2025 | 18.37 WIB

Pengacara Ariyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pengacara Ariyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua buah kapal pesiar milik advokat Ariyanto (AR), salah satu tersangka dalam kasus suap hakim untuk vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Selain kapal, Kejagung juga turut menyita tiga unit mobil mewah sebagai barang bukti kasus yang menjerat Ariyanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Barang bukti ini dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari Ariyanto,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Selasa dinihari, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Harli, dua kapal pesiar milik Ariyanto itu kini disimpan penyidik di tempat lain setelah disita. “Kami mengamankan dua kapal di Pantai Marina,” ujar dia. Sementara itu, tiga mobil mewah lain yang turut disita Kejagung terlihat terparkir di halaman Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Salah satu mobil mewah yang terparkir bermerek Porsche.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah dalam kasus suap vonis lepas (ontslag) ini. Lebih lanjut, simak informasinya berikut ini.


Kendaraan Mewah yang Disita Kejagung

Dalam penyidikan kasus suap hakim, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari para tersangka. Pada 15 April 2025, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, dan hasilnya penyidik mengamankan tiga unit mobil serta empat unit sepeda.

Dari tiga mobil yang disita tersebut, dua merupakan Mercedes Benz dan satu lainnya Honda CR-V. Sementara empat sepeda yang diamankan diketahui merupakan sepeda lipat premium berjenis Brompton. Sebelumnya, empat mobil Ferrari juga telah lebih dulu disita dari kediaman para tersangka, bersama dengan sejumlah kendaraan mewah lainnya seperti Nissan, Lexus, dan Mercedes Benz.

Pada 13 April 2025, Kejaksaan juga menyita 21 unit sepeda motor dari beberapa lokasi penggeledahan. Motor gede (moge) seperti Harley Davidson turut diamankan. "Kami menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Di hari yang sama, tujuh unit sepeda, yang diduga dibeli menggunakan uang suap, turut diangkut penyidik.

Penggeledahan juga dilakukan di tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Dari kediaman Ariyanto di Jakarta Timur, misalnya, disita tiga mobil berupa satu Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover. Sementara itu, dari rumah Ali Muhtarom di Jawa Tengah, satu unit Toyota Fortuner turut diamankan.

Dalam kasus suap putusan lepas perkara korupsi minyak goreng ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan hakim, yaitu Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Saat perkara ini disidangkan, Arif menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat. Ia yang menunjuk tiga hakim lain untuk memimpin persidangan.

Sementara empat tersangka lain adalah Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group; dua pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso; serta mantan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

Hammam Izzuddin, Ester Veny Novelia Situmorang, Hanin Marwah, dan Michelle Gabriela, berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus