Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejaksaan Agung Akan Periksa 7 Saksi dan 3 Tersangka Kasus Jiwasraya

Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dan tiga tersangka korporasi terkait dengan kasus Jiwasraya

30 September 2020 | 07.55 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2020. Tempo/Egi Adyatama
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2020. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dan tiga tersangka korporasi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hari ini tim jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi dan tiga tersangka korporasi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero)," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu 30 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari mengatakan tujuh saksi dan tiga pengurus korporasi atau tersangka merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manager investasi.

Saksi untuk tersangka korporasi PT. PAN Arcadia Capital, yaitu Kabag Pengawasan Transaksi Efek I Direktorat Transaksi & Lembaga (OJKP) Junaidi, Admin Finance Sdr. Piter Rasiman, SE Luke Imawati, dan Kabag Pemantauan dan Pengelolaan Investasi OJK Bimahyunaidi Umayah.

Kemudian saksi untuk tersangka korporasi PT. Jasa Capital Asset Management, yaitu Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya Deny Sjahbani.

Saksi untuk tersangka korporasi PT. Millenium Capital Management, yaitu Head of Compliance PT Kiwoom Sekuritas Indonesia Ary Parindra dan Head of Compliance CGC CIMB Sekuritas Indonesia Yudha Amidarmo.

"Dan saksi untuk tersangka PT. Pool Advista Aset Manajemen yaitu Direktur PT. Pool Advista Aset Manajemen Ferro Budhimeilano," ujar Hari.

Sedangkan tersangka korporasi yang diperiksa adalah PT. Treasure Fund Investama yang diwakili oleh Dwinanto Amboro selaku Dirut PT. Treasure Fund Investama.

Selanjutnya PT. Pinnacle Persada Investama yang diwakili Guntur Surya Putra selaku Dirut PT. Pinnacle Persada Investama dan PT GAP Capital yang diwakili Soehartanto sebagai Penguna PT. GAP Capital.

"keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari.

Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus