Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 288 Miliar dari Rekening Mantan Ipar Bos Duta Palma Group

Kejagung menduga nama RI dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang ini dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group.

3 Desember 2024 | 16.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan keterangan pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024. Abdul Qohar menjelaskan uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Penyitaan dilakukan dari salah satu lokasi di Jakarta. PT Darmex Plantation diduga menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah uang dari kasus dugaan tindak pencucian uang dari pengelolaan kebun sawit PT Duta Palma Group. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampdisus) Abdul Qohar mengungkapkan uang disita pihaknya berasal dari rekening mantan ipar Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Uang ini disita dari saudara RI. RI ini ada indikasi mantan saudara ipar bapak Surya Darmadi. Namanya dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang ini, kemudian kami lakukan penyitaan,” kata Qohar, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, RI masih berstatus sebagai saksi. Ia diminta untuk menjelaskan soal aliran uang yang masuk ke rekeningnya. Penyidik, kata Qohar, menduga uang itu berasal dari kasus pencucian uang yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik mantan saudara iparnya.

Qohar membeberkan kronologi dari kasus yang saat ini ditangani oleh Kejagung. Mulanya, uang Rp 288 miliar itu pernah disita oleh Kejagung dari Surya Darmadi. Namun, karena ada putusan PK nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 pada 19 September 2024 lalu, uang tersebut tidak masuk dalam amar putusan.

“Sehingga (uang) itu kami kembalikan kepada yang bersangkutan. Setelah itu, setelah kami menetapkan tujuh korporasi,maka uang tersebut oleh penyidik dilakukan penyitaan kembali sebagai barang bukti perkara korporasi,” kata Qohar. Diketahui perkara yang ia maksud ialah tindakan pencucian uang yang diduga dilakukan atas nama tersangka korporasi PT Aset Pasific dan PT Darmex Plantation.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang sebanyak Rp 301.986.366.605,47 atau Rp 301 miliar dari kasus korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Qohar mengatakan penyitaan uang tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari penyidikan kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group yang sekaligus menyeret pemilik perusahaan tersebut, Surya Darmadi.

“Saya ingin sampaikan bahwa berdasarkan hasil perkembangan penyidik, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group terhadap Surya Darmadi yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap pada beberapa waktu yang lalu terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT. Darmex Plantation,” ucap Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Selain PT. Darmex Plantation, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima korporasi itu, kata Qohar, diduga telah melakukan kegiatan usah perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Qohar mengungkapkan hasil dari kegiatan pengelolaan lahan itu dialihkan ke PT Darmex Plantation dan disamarkan melalui rekening Yayasasan Darmex senilai Rp 301 miliar.

Atas tindakan itu, PT Darmex Plantation ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 255 ayat 1 KUHP.

“Penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana penyelidikan uang terhadap nama korporasi PT. AP beberapa saat yang lalu, yaitu Holding Property atau Real Estate, di mana terhadap lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus