Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan, pemblokiran uang Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific dalam kasus korupsi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, telah dilakukan sejak Juni 2023. Uang tersebut baru diungkap oleh Kejaksaan Agung pada konferensi pers, 30 September 2024.
"Karena yang bersangkutan (Surya Darmadi) saat itu sedang kasus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada Tempo, Selasa 1 Oktober 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemblokiran rekening dilakukan sejak tahun lalu, sebab Surya Darmadi selaku pemilik PT Asset Pacific saat itu tengah diselidiki soal kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan sawit di area hutan yang dilakukan perusahaannya, PT Duta Palma Group. Meski kasus korupsi semula adalah PT Duta Palma, rekening PT Asset tetap diblokir atas dasar kepemilikan yang sama dari orang yang berkasus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, sempat mengkritik Kejaksaan Agung perihal pengungkapan uang tersebut baru dilakukan sekarang. Bukti bahwa Kejaksaan telah mengetahui uang itu sejak tahun lalu adalah surat balasan Bank BRI kepada PT Asset. Dalam dokumen yang diterima Tempo, surat tertanggal 12 Juni 2023 itu menerangkan, PT Asset tidak bisa melakukan pencairan atas dua deposito bilyet senilai Rp 450 miliar. Alasannya, rekening mereka telah diblokir oleh Kejaksaan. Dalam surat itu disebut PT Asset mengajukan pencairan atas kedua deposito bilyet pada 9 Juni 2023.
Harli mengatakan, meski rekening itu telah diblokir tahun lalu, penyidikan soal keterlibatan PT Asset di kasus korupsi Duta Palma baru diendus tahun ini. PT Asset terbukti digunakan oleh Surya sebagai tempat pencucian uang. "PT Asset itu perusahaan properti, sementara Duta Palma perusahaan perkebunan. Namun, kami temukan ada aliran uang ke sana," ujar Harli.
Perintah penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan PT Asset terkait korupsi Duta Palma dikeluarkan penyidik pada 22 Juli 2024. Di hari itu juga PT Asset ditetapkan sebagai tersangka. Surat perintah penyitaan atas jumlah uang tersebut kemudian dikeluarkan pada 19 September 2024.
Temuan hasil TPPU PT Asset tersebut merupakan bentuk pengembangan kasus terpidana Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. "Setelah putus yang dua ini (Surya dan Raja) baru disidik, ternyata ada TPPU. Baru disita," ujar Harli.
Pengajuan peninjauan kembali (PK) Surya Darmadi telah ditolak Mahkamah Agung pada 19 September 2024. Surya divonis pidana penjara 16 tahun dan wajib membayar denda Rp 1 miliar serta harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. PK adalah upaya terakhir yang bisa dilakukan Surya Darmadi setelah sebelumnya mengajukan banding. Sementara Raja Thamsir sudah divonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Juni 2023.
Sebelumnya Harli menjelaskan kronologi temuan TPPU yang dilakukan PT Asset. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menemukan ada aliran dana dari lima anak perusahaan PT Duta Palma Group yang mengalir ke PT Asset. Kelima perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Duta Palma. Mereka terbukti turut melakukan pengelolaan atas perkebunan ilegal itu. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, PT Sebrida Subur dan PT Kencana Amal Tani.
Dari lima perusahaan itu, uang hasil kejahatan korupsi mengalir lebih dulu ke PT Darmex Plantations. Perusahaan ini juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari Darmex inilah kemudian ada aliran uang ke Surya Darmadi dan PT Asset. Saat ini total ada 7 korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Duta Palma.