Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejaksaan Periksa Eks Komisaris PT PPI di Kasus Korupsi Impor Gula

Kejaksaan memeriksa empat orang saksi di kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

18 Maret 2025 | 08.21 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat menjelaskan perkembangan beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, 5 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat menjelaskan perkembangan beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, 5 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi di kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Senin. 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mereka adalah MHM selaku Komisaris PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, TKL selaku Distributor PT Makassar Tene dan PT PDSU, SYL selaku Sekretaris Perusahaan PT PPI periode 2016 - 2021 dan FM selaku Staf Divisi Bahan Pokok PT PPI peridoe 2016.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan 11 tersangka yang dua diantaranya kini telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Mereka adalah Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus.

Sembilan orang tersangka dalam kasus impor gula ini adalah pihak swasta. Kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar. Atas kerugian yang ditimbulkan negara, 9 orang dari pihak swasta telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 565 miliar.

Kasus gula yang melibatkan Tom Lembong ini berawal dari pengusutan kejaksaan perihal adanya kebijakan impor gula mentah (GKM) di tengah surplus gula nasional pada 2015-2016. Untuk memenuhi kebutuhan gula di dalam negeri, pemerintah seharusnya mengimpor gula kristal putih, bukan GKM.

Pihak berwenang yang mengimpor adalah badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah, bukan swasta. Namun PPI justru menunjuk 8 perusahaan swasta atas persetujuan Tom Lembong. Sementara satu perusahaan lainnya mengajukan diri.

Kejaksaan menyebut persetujuan impor gula itu terbit tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait. Setelah mengimpor GKM, perusahaan swasta mengolahnya menjadi GKP. Padahal izin perusahaan itu untuk produsen gula kristal rafinasi (GKR).

Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, perusahaan dengan izin GKR hanya boleh mengelola GKM menjadi GKR untuk memenuhi kebutuhan sektor industri makanan, minuman, farmasi. Izin ini tidak bisa dipindah tangankan.

Selanjutnya, PPI berskenario seolah membeli gula itu, padahal gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasar melalui distributor dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi.

Dari pengadaan tersebut PT PPI mendapat bayaran dari perusahaan swasta dengan nilai Rp 105 per kg. Kebijakan inilah yang dianggap menguntungkan perusahaan swasta dan membuat negara merugi.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus