Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di Komdigi Periode 2020-2024

Dugaan korupsi ini terjadi saat Komdigi masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan menyebabkan terjadinya serangan ransomware

14 Maret 2025 | 21.04 WIB

Penyidik Kejari Jakpus saat menggeledah sejumlah lokasi yang terkait kasus dugaan korupsi di Komdigi. Foto: ANTARA/HO-Kejari Jakpus
Perbesar
Penyidik Kejari Jakpus saat menggeledah sejumlah lokasi yang terkait kasus dugaan korupsi di Komdigi. Foto: ANTARA/HO-Kejari Jakpus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyelidiki dugaan korupsi pengadaan barang/jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDSN) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar," kata kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bani menjelaskan kasus tersebut terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)--sekarang Komdigi--pada 2020 sampai 2024.

Kasus tersebut diawali saat Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDSN dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar. Dalam pelaksanaan tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo/Komdigi bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60 miliar. "Kemudian pada 2021 perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102 miliar lebih," ujarnya.

Pada 2022 terdapat adanya pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu. Sehingga perusahaan tersebut, kata dia, dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188 miliar lebih.

Di 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952. "Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," katanya.

Ia menuturkan akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.

Padahal anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total anggaran lebih dari Rp959 miliar, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindungi nya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.

Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. "Dan memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus