Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ADA 58 bukti yang telah disorongkan Badan Pengelola Gelora Senayan di persidangan perdata. Namun, percuma. Bukti itu ternyata tak mampu menggambarkan pelanggaran hukum proses perpanjangan dua sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco. Bagi majelis hakim, proses perpanjangan itu sudah berjalan sesuai dengan aturan. ”Sah dan berdasar hukum,” demikian putusan majelis hakim yang dikeluarkan pada Senin, 8 Januari lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Hotel Hilton, yang kini namanya sudah beralih menjadi Hotel The Sultan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo