Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksan Tinggi atau Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali. Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan Ketut Riana, 54 tahun, Bendesa Adat Berawa, Badung, Bali, itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dalam kasus ini, sementara baru saksi itu saja (AN). Nanti perkembangannya belum saya bisa sampaikan secara detail. Ada saksi-saksi yang diperiksa, tapi masih tentang kasus dengan korban AN," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, saat ditelepon pada Rabu, 8 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengatakan dalam kasus OTT Ketut Riana, Kejati masih terus melakukan penyelidikan. Detail informasi kasus pemerasan investasi itu akan disampaikan setelah pencarian fakta baru rampung. "Jadwal pemanggilan pemeriksaan saksi-saksi masih terkait dengan AN," tutur dia.
Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Ketut Riana. Bendesa Adat Bali itu ditangkap di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 Wita. Kejati Bali juga menahan satu pengusaha berinisial AN dan dua orang lain.
Putu menyatakan saksi yang berhubungan dengan kasus OTT Ketut Riana, akan dipanggil. Namun korban lain yang mendapatkan pemerasan yang sama, belum diketahui. "Saya belum mendapatkan informasi soal itu," tutur dia.
Dia mengatakan Kejati Bali telah memeriksa lima saksi lain dalam kasus Ketut Riana, Selasa, 7 Mei 2024. Mereka yang dipanggil memberikan kesaksian itu termasuk dari Desa Adat Berawa. "Iya, betul," tutur dia.