Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

8 Mei 2024 | 15.42 WIB

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Perbesar
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksan Tinggi atau Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali. Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan Ketut Riana, 54 tahun, Bendesa Adat Berawa, Badung, Bali, itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dalam kasus ini, sementara baru saksi itu saja (AN). Nanti perkembangannya belum saya bisa sampaikan secara detail. Ada saksi-saksi yang diperiksa, tapi masih tentang kasus dengan korban AN," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, saat ditelepon pada Rabu, 8 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan dalam kasus OTT Ketut Riana, Kejati masih terus melakukan penyelidikan. Detail informasi kasus pemerasan investasi itu akan disampaikan setelah pencarian fakta baru rampung. "Jadwal pemanggilan pemeriksaan saksi-saksi masih terkait dengan AN," tutur dia.

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Ketut Riana. Bendesa Adat Bali itu ditangkap di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 Wita. Kejati Bali juga menahan satu pengusaha berinisial AN dan dua orang lain.

Putu menyatakan saksi yang berhubungan dengan kasus OTT Ketut Riana, akan dipanggil. Namun korban lain yang mendapatkan pemerasan yang sama, belum diketahui. "Saya belum mendapatkan informasi soal itu," tutur dia.

Dia mengatakan Kejati Bali telah memeriksa lima saksi lain dalam kasus Ketut Riana, Selasa, 7 Mei 2024. Mereka yang dipanggil memberikan kesaksian itu termasuk dari Desa Adat Berawa. "Iya, betul," tutur dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus