Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara berinisial BP ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan korupsi proyek jalan. Selain BP, Direktur PT EPP berinisial AJT dan RMS selaku KPA UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga ikut ditahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan penahanan ketiga tersangka korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas jalan Parsoburan - batas Kabupaten Labuhanbatu Utara - Kabupaten Toba menggunakan APBD Sumut Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 26 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Fakta di lapangan, teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis," kata Yos, Senin, 22 Juli 2024.
Ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar lebih dari Rp 5 miliar.
Ketiga tersangka korupsi ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan para tersangka berdasarkan dua alat bukti minimal yang ditemukan penyidik dalam dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan BP dan AJT. Keduanya ditahan sampai 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Tanjung Gusta Medan. Sedangkan tersangka RMS, sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
"Kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan makanya ditahan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Yos.
Dicopot usai Presiden Jokowi tinjau jalan rusak
Pada Mei 2023, tersangka BP dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut oleh mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai Presiden Joko Widodo meninjau jalan rusak di Desa Sialangtaji, Kecamatan Waluh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pencopotan BP lantaran kinerjanya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai kurang baik dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun. Pada 2022, realisasinya 23 persen, hanya sebatas uang muka.
Pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 450 kilometer menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sumut. Proyek infrastruktur jalan dan jembatan melalui skema pendanaan multiyears atau tahun jamak dengan anggaran Rp 2,7 triliun ditargetkan rampung pada 2023. Pembangunan dengan skema multiyears dan metode rancang dan bangun (design-build) menurut tersangka BP saat itu, bisa mempercepat penyelesaian.
“Juga efisiensi dalam proses pengadaan karena dilakukan satu kali dan waktu pelaksanaan yang simultan dan paralel sehingga efektif dan ekonomis dari segi waktu dan biaya,” kata BP.
Dia berjanji, mulai 2022, pemeliharan jalan provinsi dilakukan rutin. Apabila ada sedikit saja kerusakan, langsung diperbaiki. “Tahun ini, tidak ada satu meter pun jalan provinsi yang tidak ada tuannya, minimal pemeliharaan rutin,” ucapnya.
Ruas jalan yang dibangun adalah: Kuala - simpang Marike di Kabupaten Langkat (akses ke kawasan wisata Bukit Lawang), Tanjungbalai - Pasar 1 - batas Labura di Kabupaten Asahan (akses menuju sentra pertanian), Jalan Gonting - Janji Raja di Samosir (akses KSPN Danau Toba), Jalan Silimbat-Parsoburan di Toba (jalan pintas menuju KSPN Danau Toba), Jalan Sibuluan - Aek Horsik di Tapanuli Tengah, Jalan Sipenger - Marancar - Sipirok di Tapanuli Selatan, ruas jalan Pematangsiantar - Pematangraya di Simalungun dan ruas Jalan Aek Godang-Sihaporas di Padanglawas.
Selain jalan, ada sekitar 389,2 meter jembatan dan 71.000 meter drainase yang juga akan dibangun. Di antaranya jembatan yang pernah dijanjikan Edy Rahmayadi untuk diperbaiki yakni Jembatan Idano Oyo pada jalan provinsi ruas Hilimbuasi - Mandrehe di Nias Barat dan Jembatan Bandar Pulo pada jalan provinsi ruas Simpang 3 Namu Unggas Tangkahan di Langkat.