Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejati Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta, Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan dugaan korupsi kegiatan fiktif.

19 Desember 2024 | 01.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dinas. Penyidik menduga Dinas Kebudayaan melakukan sejumlah kegiatan fiktif yang menimbulkan kerugian negara Rp 150 miliar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta tahun 2023,” ucap Syahron dalam keterangan resminya, Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, Kejati telah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan pada Selasa, 17 Desember. Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus baru mengadakan penggeledahan di sejumlah tempat pada hari Rabu pagi.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Syahron saat dihubungi pada Rabu petang, pukul 18.36 WIB. 

Penggeledahan ini dilakukan di lima tempat berbeda, di antaranya Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang berada di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan dan Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan. 

Tempat lain yang digeledah adalah rumah di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan rumah di Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Kejati juga melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik,” tutur Syahron. 

Beberapa barang yang sudah disita, di antaranya, sejumlah unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik. Penyidik juga menyita uang tunai, dan beberapa dokumen dan berkas penting lainnya. 

"Guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," ujar dia. 

Selain itu, penyidik juga menemukan ratusan batang stempel palsu yang diduga digunakan untuk melakukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan fiktif. "Betul, ada ratusan," ujar dia saat dikonfirmasi Tempo. 

Pilihan Editor: Harvey Moeis Pertanyakan Hitungan Kerugian Negara Senilai Rp 300 Triliun

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus