Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejati Sumsel Terima Berkas Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa Rp 27 Miliar

Vanny mengatakan setelah penyerahan berkas perkara dan barang bukti korupsi internet desa ke Kejati Sumatera Selatan, akan disiapkan surat dakwaan.

10 Agustus 2024 | 17.00 WIB

Tersangka baru kasus dugaan korupsi Internet Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berinisial R yang merupakan Kepala Seksi Keuangan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Istimewa
Perbesar
Tersangka baru kasus dugaan korupsi Internet Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berinisial R yang merupakan Kepala Seksi Keuangan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Palembang - Pembaruan kasus dugaan korupsi kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasi (Muba) 2019-2023 senilai Rp 27 miliar terus berlanjut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan institusinya sudah menerima penyerahan berkas dan sejumlah barang bukti (tahap II) tersangka baru berinisial R yang merupakan Kepala Seksi Keuangan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Berkas tersangka R sudah kami terima, nantinya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Agustus 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rutan Palembang," kata Vanny kepada Tempo pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vanny mengatakan setelah penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, akan dilakukan penanganan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. "Akan dibuatkan surat dakwaan dulu. Selanjutnya, setelah surat dakwaan siap, maka akan ada pelimpakan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang," ujar dia.

Vanny mengatakan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi internet desa ini, sudah ada dua tersangka yang telah masuk ke persidangan, yaitu HF selaku Kepala Bidang di Dinas PMD Kabupaten Muba dan MA selaku Direktur di PT ISN. "R merupakan tersangka ketiga, yang berperan melakukan markup atau penggelembungan harga langganan internet desa yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 27 miliar," kata dia.

Atas kasus tersebut, Vanny menyebutkan tersangka R dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus