Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengusulkan alih kelola BUMN pangan dan pertanian.
BUMN pupuk, pertanian, hingga kehutanan diusulkan di bawah koordinasi Menteri Pertanian.
BUMN pertanian dianggap gagal menjalankan tugasnya karena lebih banyak berniaga.
TIDAK sulit bagi Hariyanto untuk mendapatkan pupuk bersubsidi saat ini lantaran prosedurnya tidak berbelit-belit. Petani di Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, itu tinggal mengambil dan menebus pupuk di kantor desa. Semua petani di sana memperoleh pupuk murah dari pemerintah. Penyediaan pupuk itu dikoordinasikan bayan atau perangkat desa. “Mudah, tapi dijatah,” kata pria 56 tahun itu pada Kamis, 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hariyanto, setiap kotak sawah seluas sepertujuh hektare mendapat jatah 30 kilogram urea dan 15 kilogram pupuk Phonska. Adapun pupuk ZA tidak bersubsidi. Meski jatah pupuk bersubsidi mudah diperoleh, Hariyanto mengungkapkan, jumlahnya kurang. Untuk mendapatkan hasil yang optimal, dia membutuhkan 100 kilogram Phonska dan 50 kilogram ZA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal yang sama dialami para petani di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Menurut Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Sragen Suratno, penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani. Pemerintah desa membaginya dengan kuota, yakni satu sak (karung berukuran 50 kilogram) urea untuk tiap kotak sawah atau 250 kilogram per hektare. Masalahnya, Suratno menjelaskan, jumlah itu tak cukup dan tak semua anggota kelompok memiliki Kartu Tani. Dia pun terpaksa membagi rata pupuk bersubsidi kepada 80 anggota.
Sedangkan beberapa kepala desa mengeluhkan penyaluran pupuk bersubsidi yang belum sampai ke wilayah mereka. Mereka antara lain berasal dari Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Jawa Timur, dan Aceh. Keluhan itu disampaikan kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam peluncuran Gerakan Nasional Pangan Merah Putih di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam acara tersebut, Amran, yang mengumpulkan kepala desa dari semua daerah, menyampaikan kekesalannya terhadap PT Pupuk Indonesia (Persero). "Pak Dirut (Direktur Utama), tolong manajernya dicopot, deh. Ini perintah!" ujarnya. Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi yang hadir di acara tersebut merespons perintah Amran. "Siap."
Persoalan dalam distribusi pupuk kemudian menjadi alasan Amran mengusulkan rancangan peraturan presiden tentang tata kelola pupuk bersubsidi. Pasal 5 ayat 1 rancangan regulasi itu menyatakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan penugasan Menteri Pertanian kepada induk badan usaha milik negara atau holding sektor pupuk. Ayat 2 pasal itu menyatakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh holding BUMN pupuk dilakukan berdasarkan alokasi yang ditetapkan Menteri Pertanian.
Adapun dalam pasal 7 dijelaskan Menteri Pertanian membuka peluang pengadaan pupuk bersubsidi dari luar negeri. Impor dilakukan oleh holding BUMN pupuk apabila produsen lokal tidak dapat mencukupi kebutuhan. Badan Pusat Statistik mencatat Indonesia terus-menerus mengimpor pupuk, terutama dari Cina dan Rusia. Pada 2023, angka impor pupuk mencapai 5,367 juta ton. Pada 2022 dan 2021, jumlahnya masing-masing 6,412 juta ton dan 8,120 juta ton.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan ada 145 aturan tentang distribusi pupuk bersubsidi yang akan dipangkas. Tujuannya adalah menyederhanakan cara penyaluran langsung kepada kelompok tani. Menurut dia, distribusi pupuk bersubsidi tidak boleh tertunda dan dimonopoli distributor atau pengecer karena akan berdampak pada produksi pertanian. "Sebab, ada banyak faktor lain yang mempengaruhi, seperti cuaca, hujan, pengairan, benih," tuturnya.
Pemerintah akan mendorong Pupuk Indonesia sebagai holding BUMN sektor pupuk memanfaatkan jaringan distribusi yang sudah ada. Pemerintah menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani dengan menaikkan kuota dua kali lipat dari 4,7 juta ton pada 2023 menjadi 9,5 juta ton pada 2024. “Dikunci kuotanya, bukan anggarannya,” ucap Sudaryono.
Dengan cara itu, apabila harga bahan baku pupuk naik, anggarannya akan bertambah dan volume pupuk tetap. Skema ini berbeda dengan yang diterapkan pada tahun sebelumnya, yakni anggaran yang dipatok sehingga, ketika harga bahan baku naik, volume produksi turun. Kebijakan ini diambil seiring dengan target Presiden Prabowo Subianto yang antara lain mencapai ketahanan pangan nasional.
•••
TAK hanya mengusulkan regulasi pupuk bersubsidi, Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan dalam badan usaha milik negara sektor pertanian dan pangan kepada Menteri Pertanian. Dia mengusulkan pelimpahan kewenangan empat induk BUMN. Yang pertama adalah holding pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food berikut anaknya, seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI, PT Sang Hyang Seri, PT Berdikari, PT Garam, dan PT Perikanan Indonesia.
Kedua, holding BUMN sektor pupuk yang dipimpin PT Pupuk Indonesia (Persero)—sebelumnya bernama PT Pupuk Sriwidjaja atau Pusri. Holding ini beranggotakan PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, dan PT Rekayasa Industri.
Ketiga, holding BUMN sektor perkebunan yang dipimpin PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Holding ini menaungi PTPN I, II, IV, V, hingga PTPN XIV. Keempat, holding BUMN sektor kehutanan yang dipimpin Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau Perhutani. Kluster ini terdiri atas PT Eksploitasi dan Industri Hutan I atau PT Inhutani I sampai PT Inhutani V.
Dalam rancangan aturan tersebut, ada bagian yang menyatakan, "Untuk memastikan orkestrasi program dan kegiatan mencapai swasembada pangan berjalan optimal, perlu pendayagunaan BUMN strategis bidang pertanian dan pangan agar tidak hanya berorientasi profit sebagaimana kondisi eksisting".
Dalam lanjutannya tertulis bahwa Menteri Pertanian sebagai pemegang tanggung jawab utama swasembada pangan perlu melakukan kontrol berupa pembinaan dan pengawasan BUMN strategis bidang pertanian dan pangan tersebut, mendayagunakannya dalam satu tata kelola pertanian nasional yang holistik dari hulu hingga hilir.
Pada bagian lain disebutkan tata kelola BUMN pertanian dan pangan cenderung mengedepankan keuntungan. Sebagai contoh, PT Sang Hyang Seri yang dinaungi ID Food lebih berorientasi pada perdagangan. Aset sawah yang semestinya dioptimalkan untuk memproduksi benih malah disewakan kepada pihak ketiga.
PT Berdikari juga disinggung dalam naskah regulasi ini. Berdikari dinilai tidak optimal menjalankan fungsi sebagai penyangga bibit (sapi dan unggas), budi daya (pakan), dan penghiliran produk peternakan. Kementerian Pertanian menilai Berdikari lebih banyak berdagang produk peternakan. Karena itu, menurut naskah tersebut, diperlukan pengalihan koordinasi ID Food kepada Menteri Pertanian untuk memperbaiki sinergi usaha BUMN dengan kebijakan pertanian nasional.
Sejumlah draf regulasi yang diusulkan Amran dibahas dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator Pangan yang dipimpin Zulkifli Hasan pada Kamis, 21 November 2024. Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyatakan tidak ada masalah bila holding BUMN pangan dan pertanian ditarik Kementerian Pertanian. “Kementerian BUMN hanya pengelola, kepemilikan ada di Kementerian Keuangan,” katanya.
Meski begitu, dalam rapat koordinasi bidang pangan, Kementerian BUMN menyampaikan pandangan berbeda. Erick tak hadir dalam pertemuan itu. Tapi ada Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang menggantikannya.
Menurut pejabat yang mengetahui isi rapat terbatas tersebut, Tiko—sapaan akrab Kartika— menyampaikan opsi lain. Ia mengusulkan skema yang membuat BUMN tetap berperan mendukung target ketahanan pangan nasional tanpa harus menarik semua holding BUMN sektor pangan dan pertanian ke bawah Kementerian Pertanian.
Tiko memberi contoh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia). BUMN ini secara korporasi di bawah Kementerian BUMN, tapi secara teknis melayani bidang usaha pelayanan navigasi.
Tiko tak menjawab ketika dimintai tanggapan tentang hal ini. Adapun Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Sujantoro menyatakan belum bisa memberi tanggapan.
Dwi Andreas Santosa, Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor atau IPB University, Jawa Barat, menilai sejumlah draf regulasi baru yang disodorkan Amran berpotensi menabrak berbagai aturan. Menurut dia, Menteri Koordinator Pangan seharusnya mengorkestrasi sektor pertanian dan pangan dari hulu ke hilir. "Namanya badan usaha, perseroan terbatas, kok di bawah Kementerian Pertanian, maksudnya apa?" ucapnya. "Urus produksi saja, tak usah mengambil tugas lembaga lain." **
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Septia Ryanthie dari Sragen berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Alih Kemudi BUMN Tani"