Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polsek Ciputat Timur melakukan mediasi terhadap NY, pramugari maskapai asing, yang berseteru dengan Syafrida Yani, seorang ibu rumah tangga, yang merupakan kerabatnya sendiri. NY dan Syafrida sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Polres Tangerang Selatan menangguhkan penahanan terhadap Syafrida Yani, seorang ibu dua anak, yang dilaporkan NY. Kasus ini ramai dibicarakan setelah dua remaja, Farel Mahardika Putera (19 tahun) dan NR (16 tahun) menggelar aksi damai dengan membawa poster "Jual Ginjal".
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Farel dan sang adik pertama kali melakukan aksi tersebut di Bundaran Hotel Indonesia pada 20 Maret 2025 lalu. Kemudian aksi keduanya dilakukan pada Jumat 21 Maret 2023. Setelah kejadian tersebut akhirnya dua belah pihak yang berseteru sepakat untuk tidak melanjutkan perkara.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan pada Minggu, 23 Maret 2025, di Jalan Pondok Jagung Timur No 35, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan mediasi tersebut berlangsung. "Benar telah berlangsung kegiatan mediasi kesepakatan damai dan pencabutan laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Kasus ini melibatkan pelapor Paulus Tarigan atas nama kliennya N dan terlapor SY yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik akibat viralnya aksi dua anak tersangka yang mengaku ingin menjual ginjal guna membebaskan ibu mereka. Dalam kesempatan itu, kata Agil, keduanya bersepakat utuk tidak melanjutkan ke persoalan hukum.
"Setelah melakukan diskusi kedua belah pihak, yakni korban melalui kuasa hukumnya dan tersangka melalui suaminya serta perwakilan keluarga sepakat untuk berdamai. Surat pernyataan perdamaian telah ditandatangani, dan pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi terkait perkara ini," ujarnya.
Agil mengatakan pihak terlapor yang diwakili Paulus Tarigan (kuasa hukum korban) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang timbul akibat viralnya berita terkait dua anak tersangka yang ingin menjual ginjal. "Dia menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut keadilan dan bukan bertindak di luar hukum," kata dia.
Sementara itu pihak terlapor, kata Agil, yang diwakilkan Yelvin menjelaskan permasalahan ini merupakan masalah keluarga besarnya. "Beliau juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan," ujarnya.
Dokumen pencabutan laporan ini diterima Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar. Bambang menyampaikan akan segera memproses sesuai prosedur yang berlaku serta menjadi contoh penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restoratif (restorative justice).
Pilihan Editor: Teror Kepala Babi dan Tikus yang Terpenggal