Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

5 Januari 2024 | 12.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi 2021. Anggaran pengadaan ekskavator dan buldoser itu bersumber dari dana bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu sekitar Rp 22,9 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat orang," kata Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis malam, 4 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yadi menjelaskan, penetapan empat tersangka setelah melalui pemeriksaan terhadap sekitar 40 saksi dan tiga saksi ahli. Di antara keempatnya adalah T yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas LH Kota Bekasi 2021 dan DA yang sampai kini masih PNS Dinas LH Kota Bekasi.

Dua lainnya adalah IP selaku kontraktor dan Yayan Yuliana yang menjadi Kepala Dinas LH Kota Bekasi saat itu--kini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi. Keempatnya disangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar. 

"Terhadap keempat orang tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Yadi.

Keempat tersangka itu kini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi. Kendati para tersangka itu sudah mengembalikan uang korupsi ke kas negara namun, lanjut Yadi, proses hukum bakal tetap berjalan. 

"Sudah dilakukan pengembalian, itu sudah penuh baru kemarin-kmarin last minute sudah lunas," katanya sambil menambahkan, "Namun, pengembalian tersebut dilakukan saat penyidikan, jadi, berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 pun andai ada pengembalian, tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu tetap berlanjut."

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus