Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah kerugian negara dalam kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung sebesar Rp1,8 triliun. Angka itu ditemukan setelah tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan investigatif atas kasus itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Semula, diketahui kerugian akibat kasus ini Rp1,4 triliun. “Tambahan Rp400 miliar itu setelah bunga dari jumlah pokoknya dihitung," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman kepada media di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Mei 2018.
Baca: MAKI: Ada Kejanggalan dalam Penetapan Pembobolan Bank Mandiri ...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasus ini berawal dari manipulasi data yang diajukan PT Tirta Amarta. Direktur Tirta Amarta Rony Tedi mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan, dan tambahan plafon letter of credit Rp40 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.
Namun, hasil audit menunjukkan PT Tirta Amarta Bottling telah mengajukan kredit ke Bank Mandiri Cabang Bandung senilai Rp1,47 triliun, dengan jaminan aset hanya Rp73 miliar.
Baca: Bank Mandiri Akui Terima Laporan Dana Nasabahnya ...
Dana yang seharusnya untuk kepentingan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja itu kemudian dipergunakan untuk keperluan lain. Akibatnya, bos Tirta Amarta Rony Tedy beserta tiga manajer Bank Mandiri Cabang Bandung ditangkap dan terancam 20 tahun penjara karena melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Adi mengatakan berkas penuntutan untuk tersangka pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung Rony Tedy sudah lengkap. Dalam pekan ini berkas itu ditargetkan sudah bisa masuk ke pengadilan. "Berkas yang lengkap baru satu orang tersangka dulu, tersangka lainnya menyusul," kata dia.
M JULNIS FIRMANSYAH l IDRUS F. SHAHAB