Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kerusuhan Babarsari Yogyakarta, Begini Respons Sultan Hamengkubuwono X

Kerusuhan di Babarsari Yogyakarta pada 4 Juli 2022 lalu mendapat perhatian serius Sultan Hamengkubowono X. Begini responsnya.

6 Juli 2022 | 15.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sri Sultan Hamengkubuwono X. TEMPO/Suryo Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 4 Juli 2022 lalu, kerusuhan yang melibatkan kelompok masyarakat pecah di Babarsari, Sleman, Yogyakarta. Kata Babarsari dan istilah SCBD (Seturan, Congcat, Babarsari, dan Depok) pun menjadi trending topic di Twitter dan Google Trend setelah kerusuhan itu.

Peristiwa kekerasan tersebut menjadi sorotan publik, khususnya bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamenghubowono X pun turut memberikan tanggapan terhadap kasus kericuhan ini.

Kerusuhan yang terjadi di Babarsari terjadi bukan tanpa alasan. Melansir berbagai sumber, kasus bentrok antar kelompok wilayah tersebut menjadi akar penyebab. Kemunculan bentrok tersebut merupakan buntut dari konflik yang berlangsung pada 2 Juli 2022 sebelumnya di sebuah tempat karoke yang berlokasi di Babarsari. Kericuhan di Babarsari pada 4 Juli 2022 ini menyebabkan tujuh motor rusak dan sejumlah bangunan hancur karena dirusak oleh kelompok yang terlibat kerusuhan itu.

Sri Sultan Hamenghubowono X memberikan merespons terhadap kasus kerusuhan yang terjadi di Babarsari itu. Melansir dari berbagai sumber, Sultan HB X menyatakan bahwa para pelaku yang terlibat kasus kericuhan tersebut harus ditindak tegas. Sebab, para pelanggar hukum itu telah mengganggu ketenteraman masyarakat. Sultan HB X pun meminta Polda DIY untuk memberikan sanksi tegas sesuai koridor hukum bagi orang-orang yang terlibat aksi keributan dan anarkis itu supaya memiliki efek jera.

Sultan meminta Polda DIY untuk tegas menindak para pelanggar. Menurutnya apabila tidak ditindak, maka tidak ada rasa takut melakukan hal serupa ke depannya. “Ya sudah tindak saja mereka yang melanggar pidana. Tegakkan hukum karena sudah terjadi pelanggaran. Masyarakat kita tidak mengenal budaya kekerasan fisik seperti itu. Kalau tidak ditindak, ya tidak akan ada efek jera,” katanya kepada wartawan, Selasa 5 Juli 2022.

“Ya ditindak tegas saja, sudah ada korbannya mosok tidak bisa ditindak. Wong klithih saja kita tindak. Untuk menegakkan hukum jangan pilih-pilih. Itu yang bisa mengukur polisi, terpenting adalah tindakan tegas,” kata Sultan HB X, menegaskan.

Orang nomor satu di Yogyakarta ini mengungkapkan bahwa proses dialog dengan para warga pendatang sejatinya sudah sempat dilakukannya pada empat tahun lalu. Sultan meminta seluruh pendatang di Jogja menghargai dan menjunjung budaya setempat. Pada dialog tersebut, Sultan Hamenghubowono X turut menggarisbawahi bahwa tindakan kekerasan fisik tidak dibenarkan di Yogyakarta. Oleh sebab itu, apabila terjadi konflik, sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin melalui dialog.

NAOMY A. NUGRAHENI  I  SDA

Baca: Sosiolog UGM: Kerusuhan Babarsari Cermin Yogyakarta Istimewa tapi Regulasi Tak Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus