Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Satreskrim Polrestabes Medan meringkus empat perempuan yang terlibat jual dan beli bayi seharga Rp 20 juta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Ajun Komisaris Madya Yustadi mengatakan, terungkapnya kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa ada rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percutseituan pada 6 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati MT, 55 tahun, warga Medanperjuangan, sedang menggendong bayi menumpangi becak bermotor menuju Jalan Kuningan, Kecamatan Medanarea, Kota Medan. MT akan menemui Yu, 56 tahun dan NJ, 40 tahun, untuk menyerahkan bayi yang didapat dari SS, 27 tahun, ibu kandungnya.
“Bayi ini anak kandung dari anak salah satu pelaku yang ditangkap, dijual Rp 20 juta. Penyerahan uang dilakukan bertahap, pertama Rp 5 juta, kedua Rp 15 juta. Keempat pelaku yang ditangkap, perannya sebagai penjual, pembeli dan perantara,” kata Madya didampingi Kepala Seksi Humas Polrestabes Medan Inspektur Satu Nizar Nasution, Kamis, 15 Agustus 2024.
Madya bilang, pihaknya masih melakukan penyelidikan, apakah ada pelaku lain. Keempat tersangka dikenakan Undang–Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Si ibu mengaku menjual bayinya karena ekonomi, si pembeli mengaku tidak punya anak. Dia akan membesarkan bayi yang dibelinya seperti anak sendiri. Kami masih menyelidiki kasus ini," kata Madya.