Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ketika Vandalisme dengan Tulisan Adili Jokowi Muncul di Beberapa Kota

Tulisan Adili Jokowi muncul di puluhan titik di Yogyakarta, Surabaya, dan Malang. Polisi sedang memburu pembuat tulisan tersebut.

9 Februari 2025 | 09.30 WIB

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja mengecat ulang vandalisme tulisan "Adili Jokowi" di Kota Surabaya, Jawa Timur, 7 Februari 2025. Antara/HO-Satpol PP Kota Surabaya
Perbesar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja mengecat ulang vandalisme tulisan "Adili Jokowi" di Kota Surabaya, Jawa Timur, 7 Februari 2025. Antara/HO-Satpol PP Kota Surabaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tulisan “Adili Jokowi” muncul di sejumlah kota. Selain di Yogyakarta, aksi vandalisme serupa juga terjadi di Surabaya dan Malang, Jawa Timur. Di Surabaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup tulisan “Adili Jokowi” dengan mengecat ulang tembok atau bidang yang terdapat tulisan tersebut. Tulisan itu muncul di 24 lokasi di sembilan kecamatan di Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Muhammad Fikser mengatakan pihaknya mengerahkan seluruh personel membersihkan vandalisme tersebut di seluruh Kota Surabaya. “Kami lakukan pengecatan ulang karena vandalisme itu merusak keindahan ruang publik di Surabaya. Kami ingin menjaga kota ini tetap bersih dan nyaman,” kata Fikser dalam keterangannya di Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Fikser menyebutkan 24 titik yang terpantau ada vandalisme berada di Kecamatan Wonocolo, Wonokromo, Jambangan, Gayungan, Gubeng, Sawahan, Tandes, Genteng, dan Tegalsari. “Kecamatan Wonokromo dan Genteng menjadi wilayah dengan temuan terbanyak,” ucapnya.

Dia mengatakan tulisan vandalisme ditemukan di berbagai tempat, mulai dari tembok bangunan kosong, pagar proyek, hingga dinding fasilitas umum. “Beberapa di antaranya berada di Jalan Diponegoro, Jalan Raya Darmo, Jalan Mayjen Sungkono, serta beberapa ruas jalan di kawasan pusat kota. Pengecatan ulang dilakukan dengan cat putih agar dinding kembali bersih seperti semula,” ujarnya.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar turut serta menjaga kebersihan lingkungan dan melaporkan jika melihat aksi vandalisme. “Tindakan ini tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga melanggar ketertiban umum sesuai dengan Perda Kota Surabaya. Kami ingin memastikan Kota Surabaya tetap nyaman bagi warganya. Jangan sampai ruang publik yang seharusnya bersih malah dipenuhi coretan yang mengganggu estetika,” kata dia.

Fikser juga meminta kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pengelola bangunan, agar segera melaporkan jika ada tindakan serupa. “Jika mendapati pelaku, Satpol PP tidak akan ragu memberikan sanksi tegas,” tuturnya.

Polres Malang Buru Dalang Penulis “Adili Jokowi” di Fasum dan Kantor Parpol

Adapun Kepolisian Resor (Polres) Malang memburu dalang di balik aksi vandalisme di beberapa fasilitas umum dan kantor sekretariat partai politik di wilayah setempat. Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto mengatakan polisi sudah memeriksa barang bukti berupa rekaman kamera pengawas guna mengungkap terduga pelaku vandalisme tersebut. “Kami sudah memulai proses penyelidikan, termasuk (mengecek) rekaman CCTV di sekitar area yang terdampak,” kata Dadang di Malang, Jumat.

Aksi vandalisme atau perusakan oleh orang tak dikenal di beberapa lokasi dilakukan dengan cara mencoret-coret dinding dengan cat semprot, lalu menuliskan kata-kata “Adili Jokowi”.

Menurut polisi, tulisan tersebut kali pertama diketahui muncul di area Tugu Perbatasan arah masuk wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, di Jalan Raya Mojosari, Dusun Dawuhan, Desa Jatirejoyoso. Tulisan tersebut juga muncul di dinding gang menuju jalan masuk Dusun Segengeng, Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. “Tidak hanya di tempat umum, aksi vandalisme ini juga menyasar sejumlah kantor partai politik di Jalan Raya Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen,” katanya.

Dadang memastikan kepolisian akan menindak tegas setiap orang yang terbukti melakukan aksi perusakan fasilitas umum dalam bentuk apa pun. “Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya.

Dia mengimbau seluruh warga agar segera melaporkan kepada polisi setempat apabila mendapati informasi mengenai temuan vandalisme lainnya. “Aksi tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan warga,” ucapnya.

Polisi Buru Pembuat Tulisan “Adili Jokowi” di Kota Yogyakarta

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta memburu pelaku aksi vandalisme berupa coretan bertuliskan “Adili Jokowi” yang muncul di sejumlah titik di Kota Yogyakarta. “Masih kami dalami. Kami lagi cek CCTV-CCTV di lokasi. Semoga nanti kita ada petunjuk terhadap pelaku vandalisme tersebut,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Polisi Aditya Surya Dharma di Yogyakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Hingga saat ini, kata Aditya, belum ada saksi yang diperiksa terkait kasus itu. Selain mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV, pihaknya telah menerjunkan anggota menghimpun keterangan dari warga sekitar lokasi vandalisme. “Kalau ada saksi yang melihat atau mengetahuinya," ujar dia.

Dia menuturkan aksi vandalisme tersebut dapat meresahkan masyarakat karena selain bersifat provokatif, juga mengganggu estetika kota. “Lebih kepada ya itu (provokatif) kemudian ya akan merusak pemandangan,” kata dia.

Meski demikian, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut apakah aksi ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) atau terkait unsur pelanggaran hukum lainnya.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat, coretan “Adili Jokowi” setidaknya terpantau pada Rabu, 5 Februari 2025, di 15 titik wilayah Kota Yogyakarta. Di antaranya, Simpang Empat Jetis, Stadion Mandala Krida, Jalan Sultan Agung Gondomanan, Halte Bus Trans Jogja SMPN 14 Yogyakarta, dan Jembatan Layang Janti. Octo mengatakan telah mengerahkan anggotanya membersihkan coretan tersebut.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri Periksa Pejabat Bappeda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus