Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Mataram - Satuan Reskrim Polres Mataram menahan AF Ketua Yayasan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, NTB. AF ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dengan korban belasan santri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Regi Halili mengatakan penahanan dan penetapan tersangka AF dilakukan setelah pemeriksaan korban dan pelaku. "Dari pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya." Kata Regi, Kamis, 24 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Regi, ada dua perkara yang disangkakan kepada AF, masing-masing kasus pencabulan dan kasus persetubuhan. "Sementara ini ada 10 orang yang sudah melapor, dan tadi pagi datang lagi tiga orang pelapor," kata Regi.
Dalam menjalankan aksinya, AF menggunakan beberapa moduss. Sebagian santri yang tengah tidur didatangi AF lalu dipegang bagian tubuhnya, "Saat korban terbangun, pelaku mengatakan ada bayangan yang lewat, makanya saya bangunkan kamu," kata Regi menirukan cerita tersangka.
Korban lainnya dipanggil ke ruangan AF. Kepada korban, AF meminta mereka meminum air liurnya dengan dalih bakal memperoleh kemuliaan. Dengan meminum air liur AF melalui mulut, para korban dijanjikan bakal memiliki keturunan yang menerangi desa mereka. "Para korban yang menganggap pelaku sebagai tokoh agama, guru, sekaligus orang tua mereka di pondok, akhirnya mengikuti kemauan pelaku," kata Regi.
Di hadapan penyidik, tersangka AF mengaku sudah lama mencabuli para santri. "Sejak 2015 sampai 2021," kata AF. AF mengaku tak ingat pasti berapa jumlah santri yang menjadi korbannya. "Sekitar sepuluhan orang," katanya.
AF mengaku tak memilih santri yang jadi korban, semua berjalan begitu saja, "Kadan-kadang tertuju pada seseorang," katanya. "Saya mengajarkan doa kepada mereka sekaligus mengijazahakannya."
Kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren itu bermula dari laporan sejumlah korban. Mereka didampingi Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram dan Koalisi STOP Kekerasan Seksual pada pekan lalu.
Pilihan Editor: Siapa Anggota Geng Riau yang Menguasai Pengadilan Jakarta