Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kilas Balik Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak: Hasya Jadi Tersangka, Pensiunan Polisi Bebas Hukuman

Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra (18 tahun), sebagai tersangka. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan korban lalai, sehingga tewas tertabrak mobil Pajero seorang pensiunan Polri. Seperti apa kronologinya sampai ditetapkan sebagai tersangka?

28 Januari 2023 | 10.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam berkendara. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan korban lalai, sehingga tewas tertabrak mobil Mitsubishi Pajero seorang pensiunan Polri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini kan karena kelalaian dia sendiri, sehingga dia meninggal dunia," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi justru menganggap terduga pelaku, Eko Setia Budi Wahono, tak bersalah. Sebab, Hasya yang lalai, sehingga dirinya tewas. Eko adalah pengendara Pajero yang menabrak Hasya, pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra menambahkan tidak ditemukan unsur pembiaran yang dilakukan Eko.

Menurut dia, Eko telah menghentikan mobilnya dan berupaya memanggil ambulans pasca kejadian tersebut. "Dia kan sudah berusaha menelepon ambulans segala macam," ujar Jhoni saat dihubungi kemarin. 

Tempo menyajikan kilas balik kecelakaan tersebut. Simak cerita selengkapnya berikut ini. 

Kronologi versi polisi
Hasya tertabrak mobil Pajero di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022. Saat itu, dia mengendarai sepeda motor sepulang kuliah. 

"Pada saat kejadian ini mereka mau mediasi katanya, kami masih menunggu hasil mediasi itu. Ternyata sampai dengan pelaksaannya, mediasi ini tidak tercapai," kata Latif di Jakarta, Senin, 28 November 2022.

Dia menegaskan kasus ini tetap diproses dan tidak akan ditutupi. Polisi pun telah melakukan gelar perkara untuk menentukan penyebab dan proses terjadinya kecelakaan tersebut.

"Tentunya proses ini tidak ada kami tutup-tutupi dan ini akan kami proses secara detail sekali. Makanya terlambatnya itu kami ngasih kesempatan mediasi, tapi enggak ada," ujar Latif.

Dari keterangan yang diterimanya, kondisi tempat kejadian perkara (TKP) saat itu sedang hujan dan licin. Motor Hasya oleng dan akhirnya berbenturan dengan mobil Eko. 

Eko, menurut Latif, cukup kooperatif saat diperiksa. "Pak Eko juga kooperarif, kok. Jadi dengan viral juga untuk koreksi saya, mungkin pada saat itu kami tidak sering menanyakan," kata dia.

Tahun lalu, polisi belum menentukan siapa tersangka dalam kasus tabrakan itu. Sebelumnya, Hasya diduga menjadi korban tabrak lari. Akan tetapi, dia Latif berujar, tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian ini, meski akhirnya Hasya mangkat.

Selanjutnya tentang dugaan pembiaran dan Hasya tersangka

Kronologi versi keluarga: dugaan pembiaran
Adi Syahputra, ayah Hasya menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa FISIP UI tersebut hendak pulang ke indekos.

Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sisi kanan jalan. Saat itu juga, mobil Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas Hasya.

"Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu. Karena saya tidak di lokasi, diceritakan seperti itu," kata dia Jumat, 25 November 2022.

Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil menolak bertanggung jawab. Mobil ambulans baru memboyong Hasya ke rumah sakit setelah teman korban mencari pertolongan.

"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," jelas Adi. 

Latif Usman pernah menyampaikan, keluarga berniat melaporkan Eko atas dugaan pembiaran. "Masih ada pemeriksaan lagi, dari pihak yang meninggal mau melaporkan kembali Pak Eko tentang adanya unsur pembiaran," ucap dia, Kamis, 15 Desember 2022.

Gelar perkara
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dengan mengundang ahli. Polisi perlu menyelisik unsur pidana terlebih dulu sebelum menetapkan tersangka.

Menurut Latif, pihaknya telah memeriksa saksi dan meninjau tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan secara keseluruhan. 

"Akan kami padukan, nanti hasilnya bagaimana, kami nanti juga akan mengundang ahli untuk menentukan. Proses ini masih berlanjut," kata dia di kantornya, Senin, 28 November 2022.

Hasya jadi tersangka
Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka pasca lebih dari sebulan insiden ini terjadi. Mahasiswa berusia 18 tahun itu dianggap telah lalai dalam berkendara, sehingga merenggut nyawanya. 

Kelalaian ini, tutur Latif, juga bisa menghilangkan nyawa orang lain. Sebab, Hasya dan temannya waktu itu tengah mengendarai motor dengan kecepatan 60 kilometer per jam. 

Kondisi jalan licin dan cuaca juga gerimis. Motor itu kemudian oleng, tubuh Hasya pun jatuh ke sisi kanan jalan. Di saat yang sama, mobil Pajero yang dikendarai Eko melintas dengan kecepatan 30 kilometer per jam dan akhirnya menabrak Hasya. 

Kasus resmi ditutup
Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Hasil gelar perkara menyimpulkan agar kasus tersebut disetop. 

Latif menyampaikan tiga alasannya. "Pertama kasus itu kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dia (Hasya) meninggal dunia," papar dia. 

Gelar perkara telah dilakukan sebanyak tiga kali. Polisi mengantongi sejumlah alat bukti berupa gambar dan meminta keterangan para saksi. 

Adapun gelar perkara itu melibatkan Propam, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, tim Profesi dan Pengamanan (Propam), dan ahli untuk menetapkan kesimpulan kasus mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi ini sebelum akhirnya disetop. 

M FAIZ ZAKI | IHSAN RELIUBUN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus