Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Korban Arisan Pasal Karet

Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terus berjatuhan. Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama tiga pemimpin lembaga sebagai solusi sementara.

26 Juni 2021 | 00.00 WIB

Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi (kanan) menemui korban Teguh Syahputra Ginting di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, 24 Juni 2021./LPSK
Perbesar
Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi (kanan) menemui korban Teguh Syahputra Ginting di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, 24 Juni 2021./LPSK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Polisi menerima 13 ribu lebih laporan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik selama 2018-2020.

  • Seorang bintara provos di Komando Daerah Militer Bukit Barisan menjadi korban Undang-Undang ITE dan menjadi tersangka penyebar kabar bohong.

  • Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama panduan penerapan Undang-Undang ITE.

WAJAH Teguh Syahputra Ginting tampak kuyu ketika tiba di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Juni lalu. Bersama ibunya, pemuda 20 tahun itu langsung menuju kamar begitu melewati lobi. “Dia baru menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu kepada Tempo

Didampingi LPSK, Teguh menemui Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa sehari sebelumnya. Ia melaporkan nasibnya dan sang ayah, Sersan Dua Lili Muhammad Yusuf Ginting, bintara provos di Resimen Induk Daerah Militer I/Bukit Barisan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematangsiantar menetapkan Serda Lili sebagai tersangka penyebaran kabar bohong. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perkara bermula saat Teguh mengalami kecelakaan ketika sedang memperbaiki sabuk karet mesin conveyor di PT Agung Beton Persada Utama, perusahaan beton tempat dia bekerja, 15 April lalu. Akibatnya, tangan kiri warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, itu terluka parah, lalu diamputasi hingga bagian belikat.

Kejadian nahas itu dipicu kelalaian dua rekan kerjanya, Andi Lesmana Manik dan Maratua Marolop Aruan, yang diduga menyalakan mesin tanpa memberi aba-aba. Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan hukuman masing-masing 2 tahun dan satu setengah tahun penjara pada 7 Mei lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus