Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KKJ Minta Kejaksaan Berkoordinasi dengan Dewan Pers Mempidanakan Direktur Jak TV

Koordinator KKJ Erick Tanjung mengatakan penggunaan konten media sebagai alat bukti pidana perlu melibatkan Dewan Pers untuk memberikan penilaian.

23 April 2025 | 14.10 WIB

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia Bersama, Erick Tanjung memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 21 Maret 2025.Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia Bersama melapor ke Bareskrim pasca aksi teror kepala babi di Kantor Tempo dengan membawa sejumlah barang bukti berupa CCTV dan panggilan telepon dari luar negeri. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia Bersama, Erick Tanjung memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 21 Maret 2025.Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia Bersama melapor ke Bareskrim pasca aksi teror kepala babi di Kantor Tempo dengan membawa sejumlah barang bukti berupa CCTV dan panggilan telepon dari luar negeri. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Kesalamatan Jurnalis mendorong agar Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait seluruh konten media yang menjadi alat bukti penetapan tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Koordinator KKJ Erick Tanjung mengatakan penggunaan konten media sebagai alat bukti pidana perlu melibatkan Dewan Pers untuk memberikan penilaian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pengabaian atas mekanisme penilaian etik akan berpotensi mengafirmasi indikasi praktik kriminalisasi terhadap ekosistem kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers,” kata Erick dalam rilisnya pada Rabu, 23 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di sisi lain, KKJ menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Namun, mereka mendukung Kejagung untuk menggunakan instrumen hukum pidana yang relevan dalam penyelesaian perkara korupsi.

Menurut Erick, sejumlah pasal seperti Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus digunakan secara hati-hati. “Karena berpotensi digunakan sebagai pasal karet terhadap kritik yang sering disampaikan publik pada proses penegakan hukum pada kasus tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selain itu, KKJ meminta jurnalis agar bekerja secara profesional dan menjaga independensi dalam memproduksi karya jurnalistik. Erick menegaskan jurnalis tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

Sebelumnya, Kejagung membantah penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai terangka merintangi penyidikan sebagai sikap antikritik. “Kejaksaan tidak pernah antikritik, harus digaris bawah itu,” ujar Harli di Kejaksaan Agung, Selasa, 22 April 2025. 

Harli mengatakan, Tian Bahtiar dijadikan tersangka karena pemufakatan jahat bersama dua pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya diduga mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang sejumlah perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Harli mengatakan, Tian Bahtiar melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV. “Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar t pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah, serta korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Dalam pemeriksaan, kata dia, penyidik menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.

Jihan Ristianti berkontribusi dalam artikel ini

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus