Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KLHK Segel 10 Lokasi Karhutla Milik Perusahaan di Kalbar

Total lahan yang terbakar akibat karhutla mencapai 200 hektare.

15 Agustus 2019 | 09.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah pengguna jalan menembus kabut asap yang menutupi kawasan jalan Desa Suak Timah, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Selasa, 30 Juli 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel 10 lokasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal konsesi milik sejumlah perusahaan di Kalimantan Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Total lahan terbakar yang disegel seluas 200 hektar,” Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, dalam keterang pers Rabu, 14 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyegelan itu dilakukan KLHK di tiga lokasi lahan terbakar di lahan milik PT MSL, PT TAS dan PT SPAS di Kabupaten Ketapang pada Selasa, 13 Agustus 2018.

Kebakaran lahan di area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri milik PT MSL di Kabupaten Mempawah mencapai luas 40 hektar. Kebakaran lahan di lokasi konsesi PT TAS, Kecamatan Tanjung Baik Budi, Kabupaten Ketapang mencapai 100 hektar.

Sementara, kebakaran lahan di konsesi PT SPAS, di Kecamatan Sungai Putri, Kabupaten Ketapang, mencapai 60 hektar. Kebakaran di lokasi itu sudah terjadi selama sepakan dan masih berlangsung sampai hari ini.

Sebelumnya, KLHK telah menyegel 7 lokasi lahan terbakar milik 7 perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri. Ridho mengatakan sudah melayangkan surat peringatan kepada 58 pimpinan perusahaan yang lokasi lahannya terindikasi terbakar. “Korporasi yang terlibat karhutla harus dihukum berat,” kata dia.

Komandan Satuan Polisi Reaksi Cepat Penegakan Hukum Brigade Bekantan Kalimantan, Hari Novianto mengatakan tim sudah memasang papan segel di lahan konsesi perusahaan yang terbakar. Sehingga, perusahaan tidak bisa memanfaatkan lahan itu untuk beraktivitas.

“Kami sudah memanggil wakil 7 perusahaan yang lahannya sudah disegel sebelumnya untuk meminta klarifikasi terkait adanya kebakaran di areal perusahaan-perusahaan itu,” kata Hari.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus